Ekspor : Pengembalian Bea Keluar

Pengembalian Bea Keluar dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian bea Keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang telah dibayar, dalam hal :
  • barang dibatalkan ekspornya atau tidak jadi diekspor
  • kesalahan tatausaha berupa kesalahan tulis, kesalahan hitung atau kesalahan pencantuman tarif bea keluar dan/atau harga ekspor
  • kelebihan pembayaran akibat penetapan pejabat bea dan cukai
  • kelebihan pembayaran akibat penetapan kembali direktur jenderal bea dan cukai
  • kelebihan pembayaran akibat keputusan keberatan
  • kelebihan pembayaran akibat putusan pengadilan pajak

Ekspor : Penundaan Pembayaran Bea Keluar

Eksportir dapat diberikan penundaan pembayaran atas tagihan kekurangan pembayaran bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebagai berikut :
  • penetapan pejabat bea dan cukai
  • penetapan kembali oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, atau
  • keputusan Direktur Jenderal atas keberatan
Penundaan dimaksud dapat berupa :
  • pengunduran jangka waktu pembayaran tagihan kekurangan pembayaran bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda
  • pembayaran secara bertahap tagihan kekurangan pembayaran bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda

Ekspor : Penagihan Bea Keluar

Eksportir wajib melunasi kekurangan pembayaran bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dan penetapan kembali serta memberitahukan pelunasannya kepada kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang menangani penagihan di Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.

Dalam hal eksportir tidak melunasi sampai dengan batas waktu dimaksud, eksportir dikenai bunga sebesar 2% setiap bulan dari jumlah yang terutang untuk paling lama 24 bulan dan bagian bulan dihitung 1 (satu) bulan sejak tanggal jatuh tempo pelunasan.

Tanggung Jawab dan Pembayaran Bea Keluar

Eksportir bertanggung jawab atas bea keluar. Dalam hal eksportir tidak ditemukan dan pengurusan pemberitahuan pabean ekspor dikuasakan kepada PPJK, tanggung jawab atas bea keluar beralih kepada PPJK.

Bea Keluar harus dibayar paling lambat pada saat pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean. Batas waktu pembaya
ran bea keluar dapat dikecualikan untuk barang ekspor dengan karakteristik tertentu, yang dapat dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut.

Pemberitahuan Pabean Ekspor, Pembetulan, Pembatalan dan Pemeriksaan Fisik

Barang ekspor yang dikenakan bea keluar wajib diberitahukan dengan pemberitahuan pabean ekspor. Dalam hal pemberitahuan tidak diperlukan misalnya untuk barang pribadi penumpang, barang awak sarana pengangkut, barang pelintas batas atau barang kiriman melalui PT Pos Indonesia dengan berat tidak melebihi 100 (seratus) kilogram, eksportir menyampaikan pemberitahuan kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan formulir sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan No. 214/PMK.04/2008.

Pengecualian Atas Pengenaan Bea Keluar Barang Ekspor

Barang ekspor berikut dikecualikan dari pengenaan Bea Keluar sebagai berikut :
  • barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan azas timbal balik
  • barang untuk keperluan museum, kebun binatang dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam
  • barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
  • barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan
  • barang pindahan
  • barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang kiriman sampai batas nilai ekspor dan/jumlah tertentu, apabila Nilai Pabean Ekspor tidak melebihi Rp. 2,500,000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
  • barang asal impor yang kemudian diekspor kembali
  • barang ekspor yang akan diimpor kembali

Cara Perhitungan Bea Keluar Barang Ekspor

Perhitungan Bea Keluar
Tarif Bea Keluar dapat ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorum) atau secara spesifik.
  • dalam hal tarif bea keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari harga ekspor (advalorum), bea keluar di hitung berdasarkan rumus sebagai berikut : Bea Keluar (advalorum) : Tarif Bea Keluar X Harga Ekspor per satuan barang X jumlah satuan barang X nilai tukar mata uang
  • Dalam hal tarif Bea Keluar ditetapkan secara spesifik, Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut : Bea Keluar (Spesifik) : Tarif bea keluar per satuan dalam satuan mata uang tertentu X jumlah satuan barang X nilai tukar mata uang

Pengenaan Bea Keluar Ekspor Barang

Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang mengenai kepabeanan yang dikenakan terhadap bea keluar.

Dasar hukum pengenaan Bea Keluar adalah pasal 2 A Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2006. Ketentuan pelaksanaan dari pasal ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Bea Keluar.

Pengawasan dan Sanksi di Bidang Ekspor

Pengawasan di bidang ekspor


Untuk keperluan pengawasan, unit pengawasan pada kantor pabean melakukan kegiatan intelijen di bidang ekspor. Didalam melakukan pengawasan, unit pengawasan dapat menggunakan scanning dengan menggunakan mesin pemindai container Gamma Ray.

Atas hasil kegiatan intelijen di bidang ekspor, pejabat bea dan cukai yang bertanggung jawab di bidang penindakan pada kantor pabean dalam melakukan kegiatan :

Penerbitan dan Pembetulan Laporan Pemeriksaan Ekspor

Penerbitan Laporan Pemeriksaan Ekspor (LPE)


Terhadap barang ekspor yang mendapat fasilitas KITE diterbitkan laporan pemeriksaan ekspor (LPE) oleh pejabat pemeriksa dokumen ekspor di kantor pabean pemuatan. LPE diterbitkan setelah elemen data yang dicocokkan pada proses rekonsiliasi kedapatan sesuai. Dalam hal terdapat sebagai elemen data yang dicocokkan pada proses rekonsiliasi dimaksud kedapatan tidak sesuai, laporan pemeriksaan ekspor diterbitkan setelah eksportir menyerahkan dokumen :

Pembatalan dan Pembetulan Data Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor

Pembatalan Data Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor (PKBE)


PKBE yang telah disampaikan dapat dilakukan pembatalan oleh pihak yang melakukan konsolidasi setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor pabean pemuatan atau pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor. Persetujuan pembatalan dapat diberikan sebelum barang ekspor dimuat di sarana pengangkut.

Pembatalan Ekspor dan Pembetulan Data PEB

Pembatalan Ekspor

Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor dan telah mendapatkan nomor pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor dapat dibatalkan ekspornya dan berlaku ketentuan sebagai berikut :

  • eksportir wajib melaporkan pembatalan ekspor kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean pemuatan
  • pelaporan pembatalan ekspor dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak keberangkatan sarana pengangkut yang tercantum dalam pemberitahuan pabean.
Terhadap barang yang dibatalkan ekspornya dimaksud tidak dilakukan pemeriksaan fisik, kecuali barang ekspor yang berdasarkan hasil analisis informasi terdapat indikasi yang kuat akan atau telah terjadi pelanggaran ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.

Pemasukan Barang Ekspor Ke Kawasan Pabean di Pelabuhan Muat

Pemasukan barang ekspor ke kawasan Pabean di pelabuhan muat dilakukan dengan menggunakan :
  • Nota Pelayanan Ekspor (NPE)
  • PEB dan PPB dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik barang di kawasan pabean
  • PKBE, dalam hal barang ekspor merupakan barang konsolidasi
  • Permohonan pemuatan barang ekspor curah yang telah diberikan catatan persetujuan muat oleh Kepala Kantor Pabean pemuatan, dalam hal barang ekspor merupakan barang curah dan PEB belum disampaikan ke kantor pabean pemuatan

Ekspor Bahan Baku Asal Impor Yang Mendapat Fasilitas KITE

Ekspor bahan baku asal impor yang mendapat fasilitas KITE tanpa melalui proses pengolahan dapat dilakukan setelah Eksportir mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean pemuatan dan dilaksanakan dengan menggunakan PEB dan diterbitkan LPE. Barang Ekspor dimaksud tidak diperlukan sebagai barang yang mendapat fasilitas KITE dan tidak diterbitkan LPE.

Persetujuan dapat diperoleh Eksportir dengan mengajukan permohonan yang memuat alasan dilakukannya ekspor dan disertai keterangan mengenai :

Penggabungan Barang Ekspor Yang Mendapat Fasilitas KITE

Eksportir yang mendapat KITE dapat melakukan ekspor barang gabungan dengan cara menggabungkan barang hasil produksinya dengan barang hasil produksi dari perusahaan lain yang mendapat fasilitas KITE atau tidak mendapat fasilitas KITE. Barang ekspor yang digabungkan tersebut tidak menjadi satu kesatuan unit, artinya barang yang digabung dalam satu kesatuan yang utuh tetapi masing-masing barang masih dapat dipisahkan, antara lain lampu senter yang berisikan batu baterai dan pupuk yang dikemas dalam karung. 

Konsolidasi Barang Ekspor

Terhadap barang ekspor dapat dilakukan konsolidasi, yaitu mengumpulkan barang ekspor dalam dua atau lebih PEB dengan menggunakan satu peti kemas sebelum barang ekspor tersebut dimasukkan ke kawasan pabean  untuk dimuat ke atas sarana pengangkut. Pihak yang melakukan konsolidasi terdiri dari :
  • konsolidator yang merupakan badan usaha yang telah mendapat persetujuan sebagai pihak yang melakukan konsolidasi barang ekspor dari kepala kantor pabean
  • eksportir yang melakukan sendiri konsolidasi barang ekspornya
  • eksportir dalam satu kelompok perusahaan (holding company)

Pemberitahuan Ekspor Barang atas Barang Ekspor Khusus dan Pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai

PEB atas barang ekspor khusus meliputi :
  • barang kiriman
  • barang pindahan
  • barang perwakilan Negara asing atau badan internasional
  • barang untuk keperluan ibadah untuk umum, sosial, pendidikan, kebudayaan atau olah raga
  • barang cendera mata
  • barang contoh, dan
  • barang keperluan penelitian
Pemberitahuan Ekspor Barang untuk barang ekspor khusus diatas dapat disampaikan oleh eksportir dengan menggunakan tulisan diatas formulir.

Pemberitahuan Ekspor Barang tidak Wajib Atas Ekspor

PEB tidak wajib atas ekspor :
  • barang pribadi penumpang
  • barang awak sarana pengangkut
  • barang pelintas batas
  • barang kiriman melalui PT Pos Indonesia dengan berat tidak melebihi 100 (seratus) kilogram
Dalam hal ekspor barang melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT), PJT dapat memberitahukan dalam satu PEB untuk beberapa pengiriman barang dengan ketentuan :

Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan ke Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean Ekspor yang disampaikan oleh Eksportir atau kuasanya ke Kantor Pabean pemuatan paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum di masukkan ke Kawasan Pabean.

Atas ekspor barang curah, Pemberitahuan Pabean Ekspor dapat disampaikan sebelum keberangkatan sarana pengangkut.

Pengertian Ekspor

Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Barang ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari daerah pabean. Sedangkan eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mengeluarkan barang dari daerah pabean.

Secara harfiah barang dikatakan telah diekspor jika barang tersebut telah diangkut keluar melalui batas daerah pabean untuk dibawah ke luar daerah pabean. Jadi secara nyata, ekspor terjadi pada saat barang ekspor melintasi daerah pabean, namun mengingat dari segi pelayanan dan pengamanan tidak mungkin menempatkan pejabat bea dan cukai disepanjang garis perbatasan untuk memberikan pelayanan dan melakukan pengawasan barang ekspor, maka timbullah anggapan di dalam hukum (fiksi) dimana dinyatakan bahwa barang yang telah dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah pabean dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor.