Perhitungan Bea Keluar
Tarif Bea Keluar dapat ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorum) atau secara spesifik.
- dalam hal tarif bea keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari harga ekspor (advalorum), bea keluar di hitung berdasarkan rumus sebagai berikut : Bea Keluar (advalorum) : Tarif Bea Keluar X Harga Ekspor per satuan barang X jumlah satuan barang X nilai tukar mata uang
- Dalam hal tarif Bea Keluar ditetapkan secara spesifik, Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut : Bea Keluar (Spesifik) : Tarif bea keluar per satuan dalam satuan mata uang tertentu X jumlah satuan barang X nilai tukar mata uang
Tarif bea keluar dan harga ekspor yang digunakan untuk penghitungan bea keluar adalah tarif bea keluar dan harga ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor di daftarkan di kantor pabean. Dalam hal harga ekspor untuk periode berikutnya belum ditetapkan, berlaku ketentuan harga ekspor periode sebelumnya.
Nilai Tukar yang digunakan untuk penghitungan dan pembayaran bea keluar adalah nilai tukar mata uang yang berlaku pada saat pembayaran.
Dalam hal barang ekspor yang dikenakan bea keluar adalah barang ekspor dengan karakteristik tertentu, nilai tukar mata uang yang digunakan untuk penghitungan dan pembayaran bea keluar adalah nilai tukar mata uang yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke kantor pabean.
Harga Ekspor adalah harga yang digunakan untuk penghitungan bea keluar yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Nilai Tukar Mata Uang adalah harga mata uang rupiah terhadap mata uang asing untuk penghitungan dan pembayaran bea keluar yang ditetapkan oleh Menteri
Barang Ekspor dengan karakteristik tertentu adalah barang ekspor yang jumlah dan/atau spesifikasinya baru dapat diketahui setelah sampai di negara tujuan.