Penimbunan dan Pemeriksaan Barang Impor di Gudang atau Lapangan Importir di Luar Kawasan Pabean

Penimbunan  Barang Impor di Gudang atau Lapangan Importir di Luar Kawasan Pabean.

Penimbunan barang impor dapat dilakukan di gudang atau lapangan importir diluar Kawasan Pabean setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuknya dalam hal :
  • keadaan darurat (force majeur)
  • sifat barang yang bersangkutan sedemikian rupa sehingga tidak dapat ditimbun di TPS di Kawasan Pabean
  • kongesti yang dinyatakan secara tertulis oleh pihak terkait/berwenang dan/atau
  • alasan lainnya berdasarkan pertimbangan Kepala Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya
dan tempat tersebut memenuhi syarat untuk dilakukan penimbunan.


Pemeriksaan Barang Impor di Gudang atau Lapangan Penimbunan Milik Importir

Pemeriksaan barang impor di gudang atau lapangan penimbunan milik importir dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuknya. Persetujuan dimaksud sekaligus merupakan izin untuk menimbun barang impor di gudang atau lapangan penimbunan milik importir yang bersangkutan.

Penyelesaian pemeriksaan barang impor dilakukan sesuai tatakerja penyelesaian barang impor pada umumnya.


Pemeriksaan Pendahuluan dan Pengambilan Contoh untuk Pembuatan Pemberitahuan Impor Barang

Pemeriksaan pendahuluan dan pengambilan contoh untuk pembuatan PIB dapat dilakukan dalam hal importir tidak dapat menetapkan sendiri tarif dan/atau penghitungan nilai pabean sebagai dasar untuk penghitungan Bea Masuk, Cukai dan PDRI karena uraian barang atau rincian nilai pabean yang tercantum dalam dokumen pelengkap pabean tidak jelas.

Untuk mendapatkan persetujuan pemeriksaan pendahuluan dan pengambilan contoh, importir mengajukan permohonan kepada Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya.


Baca Juga