Mitra Utama yang selanjutnya disebut MITA adalah Importir Jalur Prioritas yang penetapannya dilakukan oleh Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal tentang Jalur Prioritas; Orang yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai Mitra Utama oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Direktur Jenderal berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal.
MITA mendapat kemudahan di Kantor Pelayanan Utama berupa :
- tidak dilakukan penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik barang, kecuali terhadap barang impor sementara, barang re-ekspor, barang yang terkena Nota Hasil Intelijen (NHI) dan komoditi Resiko Tinggi.
- pemeriksaan fisik terhadap barang dapat dilakukan di gudang importir tanpa pengajuan surat permohonan
- tidak perlu menyerahkan hardcopy PIB/PEB, kecuali dilakukan pemeriksaan fisik atau pemeriksaan dokumen
- mendapatkan akses pelayanan client coordinator, dan
- pemuktahitan data registrasi importir
MITA ditetapkan berdasarkan persyaratan :
- dapat berhubungan dengan sistem jaringan elektronik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- mempunyai pola bisnis yang jelas
- memiliki sistem pengendalian yang memadai untuk menjamin keakuratan data yang disajikan
- memiliki rekam jejak keakuratan pemberitahuan pabean dan/atau cukai yang baik
- telah di audit oleh kantor akuntan publik yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut mendapat opini wajar tanpa pengecualian untuk 2 (dua) tahun terakhir
- selalu dapat memenuhi ketentuan perizinan dan persyaratan impor dan ekspor dari instansi teknis terkait.
Dalam hal perusahaan mendapatkan fasilitas pembebasan, keringanan dan/atau penangguhan bea masuk, persyaratan ditambah dengan melakukan penatausahaan dan pengelolaan sediaan barang yang dibuat sedemikian rupa sehingga dapat diketahui jenis, spesifikasi, jumlah pemasukan dan pengeluaran sediaan barang yang berkaitan dengan fasilitas kepabeanan yang diperoleh dan/atau digunakan.
Untuk menjadi MITA, perusahaan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama, dimana kegiatan impornya paling banyak dilakukan. Permohonan dimaksud dilampiri dengan :
- laporan keuangan periode 2 (dua) tahun terakhir yang telah di audit oleh Kantor akuntan publik
- standard operating procedure (SOP) pembelian dan pembayaran impor dan/atau penjualan dan penerimaan kas ekspor
- standard operating procedure (SOP) pembuatan, pembayaran dan penyerahan (tranfer) PIB dan PEB yang selama ini dimiliki dan dijalankan oleh perusahaan
- surat pernyataan sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal
- keterangan lain yangdapat memberikan gambaran positif perusahaan, misalnya terdaftar sebagai wajib pajak patuh pada Direktorat Jenderal Pajak, company profile, sertifikat ISO dan sertifikat akli kepabeanan
Dalam hal perusahaan menggunakan PPJK, permohonan dimaksud dilampiri daftar nama PPJK yang diberi kuasa dan identitas modul PPJK yang diberi kuasa
Kepala Kantor Pelayanan Utama melakukan pemeriksaan terhadap permohonan yang bersangkutan berupa :
- penelitian dan penilaian data intern Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- penelitian dan penilaian data yang diajukan perusahaan
Pemeriksaan dimaksud dapat meliputi pemeriksaan lapangan.
Kepala Kantor Pelayanan Utama memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan dengan lengkap.
Dalam hal permohonan disetujui, Kepala Kantor Pelayanan Utama menerbitkan surat penetapan. Dalam hal permohonan ditolak, Kepala Kantor membuat surat penolakan dengan menyebutkan alasannya. Permohonan yang ditolak, dapat diajukan kembali setelah perusahaan memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam alasan penolakan.
Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Direktur Jenderal berwenang secara jabatan menetapkan status perusahaan sebagai MITA tanpa permohonan dari perusahaan tersebut sepanjang memenuhi persyaratan tersebut diatas.
MITA wajib :
- menyampaikan pemberitahuan pabean impor atau ekspor secara elektronik
- tidak memberikan dan/atau meminjamkan modul importir kepada pihak lain
- melaporkan kehilangan dan/atau penyelahgunaan modul importir pada kesempatan pertama
- memberitahukan perubahan nama-nama PPJK yang diberi kuasa kepada kepala kantor
- menyampaikan nama pegawai perusahaan yang ditunjuk untuk berhubungan dengan client coordinator
MITA wajib memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait sebelum menyampaikan PIB.
Kantor Pelayanan Utama (KPU) adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Client Coordinator adalah pejabat bea dan cukai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor untuk menjadi penghubung antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan orang.