Pemasukan barang impor ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pelayanan Pabean Terpadu hanya berasal dari TPS diluar KPPT dan hanya dapat dilakukan oleh Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (TPB) atau Importir Produsen yang berisiko rendah atau menengah yang telah dilakukan penunjukan oleh Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Direktur setelah mendapat rekomendasi Direktur Teknis Kepabeanan dan Direktur Penindakan dan Penyidikan.
Untuk dapat ditunjuk sebagai pengusaha TPB atau Importir Produsen yang berisiko rendah atau menengah yang dapat memasukkan barang impor ke TPS di KPPT, pengusaha TPB atau Importir Produsen mengajukan permohonan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan melalui Pengelola KPPT.
Atas permohonan tersebut, Pengelola KPPT membuat daftar Pengusaha TPB atau Importir Produsen yang diusulkan untuk dapat memasukan barang impor ke TPS di KPPT dan menyampaikan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan. Atas permohonan dimaksud dan daftar Pengusaha TPB di KPPT, Direktur Fasilitas Kepabeanan memberikan persetujuan atau penolakan dalam suatu surat keputusan.
Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Fasilitas Kepabeanan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal tentang daftar Pengusaha TPB atau Importir Produsen yang dapat memasukkan barang impor ke TPS di KPPT.
Pemasukan barang impor dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean untuk diangkut ke TPS di Kawasan Pabean lainnya dengan kode BC 1.2. Bentuk, isi dan petunjuk pengisian pemberitahuan pabean dimaksud dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberitahuan pabean pengangkutan barang.
Pemasukan barang impor ke TPS di KPPT dilakukan oleh Pengusaha TPS di KPPT atas permohonan atau dengan persetujuan dari pengusaha TPB atau Importir Produsen sesuai daftar sebagaimana keputusan Direktur Fasilitas.
Dalam rangka pemasukan barang impor ke TPS di KPPT, Pengusaha TPS di KPPT menyampaikan pemberitahuan pabean dengan kode BC 1.2 ke Kantor Pabean yang mengawasi TPS di luar KPPT. Pengeluaran barang impor dari TPS di luar KPPT untuk dimasukkan ke TPS di KPPT dilakukan setelah pemberitahuan pabean dengan kode BC 1.2 mendapat nomor dan tanggal pendaftaran serta telah diberikan persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang mengawasi TPS di luar KPPT.
Penyegelan
Pengangkut barang impor untuk dimasukkan ke TPS di KPPT dilakukan penyegelan dengan menggunakan tanda pengaman elektronik pada setiap peti kemas dan diangkut dengan alat angkut yang telah terdaftar di KPPT. Bentuk dan jenis segel atau tanda pengaman elektronik dalam rangka penyegelan disediakan oleh Pengelola KPPT setelah mendapat persetujuan dari Direktur Penindakan dan Penyidikan. Penyegelan dilakukan oleh Pengelola KPPT selaku Pengusaha TPS di KPPT.
Penimbunan dan Pengeluaran Barang Impor dari TPS di KPPT
Terhadap barang impor yang dimasukkan ke TPS di KPPT berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara.
Barang impor dapat dikeluarkan dari TPS di KPPT setelah dipenuhinya kewajiban kepabean untuk :
- ditimbun di TPB
- diimpor untuk dipakai
- diimpor sementara, atau
- diekspor kembali
Pengeluaran barang impor dari TPS di KPPT dengan tujuan untuk ditimbun di TPB, diimpor untuk dipakai, diimpor sementara atau diekspor kembali dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
Kawasan Pelayanan Pabean Terpadu (KPPT) adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan pelayanan kepabeanan dan cukai yang berupa Tempat Penimbunan Sementara, Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Konsolidasi Barang Ekspor dan dapat dilengkapi dengan tempat usaha lainnya dalam rangka mendukung kelancaran lalu lintas barang impor dan ekspor.
TPS di luar KPPT adalah TPS di pelabuhan bongkar Tanjung Priok.