Nilai Pabean, NDPBM, Penetapan Tarif dan Penghitungan Bea Masuk

Nilai Pabean
Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk dan PDRI adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. Dalam hal Nilai Pabean sebagaimana dimaksud tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi, nilai pabean ditentukan secara hierarki berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi atau tata cara yang wajar dan konsisten. Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dihitung berdasarkan Cost Insurance Freight (CIF).

Penetapan NDPBM
Untuk penghitungan bea masuk, cukai untuk impor etil alkohol dan PDRI, dipergunakan NDPBM yang berlaku pada saat :
  • dilakukannya pembayaran bea masuk, cukai untuk impor etil alkohol dan/atau PDRI, dalam hal PIB dengan pembayaran bea masuk, cukai dan PDRI, PIB berkala, atau PIB penyelesaian atas barang-barang yang mendapat fasilitas pembebasan.
  • diserahkan jaminan sebesar bea masuk, cukai dan PDRI dalam hal PIB dengan penyerahan jaminan.
  • PIB mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean, dalam hal PIB dengan bea masuk dan Pajak dalam rangka impor dibebaskan atau ditanggung pemerintah, atau PIB dengan pembayaran berkala.
Nilai tukar mata uang yang dipergunakan sebagai NDPBM dimaksud ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan yang diterbitkan secara berkala.
Dalam hal nilai tukar mata uang yang dipergunakan tidak tercantum dalam keputusan Menteri Keuangan dimaksud, nilai tukar yang dipergunakan sebagai NDPBM adalah nilai tukar spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya.

Klasifikasi dan Pembebanan Barang Impor
Klasifikasi dan pembebanan barang impor untuk penghitungan bea masuk dan PDRI berpedoman pada Buku Tarif Bea Masuk (BTBMI). Dalam hal terjadi perubahan ketentuan di bidang impor yang berakibat pembebanan yang berbeda dengan BTBMI maka berlaku ketentuan perubahan dimaksud.
Klasifikasi dan pembebanan barang impor berlaku ketentuan pada saat PIB mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean.

Penghitungan Bea Masuk , Cukai dan PDRI
Bea masuk yang harus dibayar dihitung dengan cara sebagai berikut :
  • untuk tarif advalorum, bea masuk = nilai pabean X NDPBM X pembebanan bea masuk, atau
  • untuk tarif spesifik, bea masuk = jumlah satuan barang X pembebanan bea masuk per satuan barang
PPN, PPnBM dan PPh yang seharusnya dibayar dihitung dengan cara :
  • PPN = %PPN x (nilai pabean + bea masuk + cukai)
  • PPnBM = %PPnBM x (nilai pabean + bea masuk + cukai)
  • PPh = %PPh x (nilai pabean + bea masuk + cukai)
Bea masuk dimaksud diatas adalah bea masuk yang dibayar, ditangguhkan dan/atau ditanggung pemerintah dan dihitung untuk setiap jenis barang impor yang tercantum dalam PIB dibulatkan dalam ribuan Rupiah penuh untuk satu PIB


Baca Juga