Layanan bongkar muat barang terdiri dari jasa dermaga umum, dermaga khusus, jasa lapangan dan jasa gudang. Jasa tersebut merupakan jasa yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Namun dalam pelaksanaannya bekerja sama dengan pihak-pihak yang menyediakan pelayanan bongkar muat mulai dari kapal hingga penyerahan ke pemilik barang.
Sebuah kapal barang yang bersandar di dermaga melakukan aktivitas bongkar muat barang di dermaga maka kapal tersebut dikenakan biaya jasa dermaga. Barang lalu dikirim ke penumpukan lapangan atau gudang maka di kenakan biaya jasa penumpukan.
Layanan rupa-rupa merupakan jasa layanan yang menunjang kegiatan yang ada dipelabuhan yang meliputi jasa sewa alat-alat pelabuhan dan penyediaan listrik. Misalnya pihak kapal barang menyewa crane untuk mengangkat atau memindahkan barang saat di kapal atau di dermaga. Untuk hal tersebut kapal barang dikenakan biaya sewa crane.
Jasa Bongkar Muat
Kegiatan pelayanan bongkar muat barang sejak dari kapal hingga saat menyerahkan kepada pemilik barang.
- Stevedoring, yaitu kegiatan yang dilakukan sejak membongkar/memuat di palka kapal hingga melepas ganco di dermaga.
- Cargodoring, yaitu menyusun barang sejak dari dermaga hingga ke gudang/lapangan atau sebaliknya.
- Receiving/Delivery, yaitu pekerjaan menyerahkan atau menerima barang di pintu lini I dari/ke atas truk atau sebaliknya.
Pelayanan Dermaga
Pelayanan penanganan barang di dermaga, tujuannya untuk mengatur kelancaran arus barang di dermaga.
Jasa Penumpukan
Pelayanan penumpukan barang di gudang sampai dengan dikeluarkannya dari tempat penumpukan untuk dimuat atau diserahkan kepada pemilik.
- Menentukan ruang tempat penumpukan
- Mengatur Penggunaan dan ketertiban ruang penumpukan
- Meneliti kebenaran jumlah koli, ukuran, kondisi kemasaan dan jenis barang yang keluar/masuk ke dan dari tempat penumpukan serta ukuran barang yang dibongkar/muat.
- Memungut dan menerima sewa penumpukan dan uang dermaga sesuai ketentuan yang berlaku