Kepabeanan - Tarif Bea Masuk

Tarif Bea Masuk
Dengan memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the Word Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), besarnya tarif maksimum dalam ayat ini ditetapkan setinggi-tingginya empat puluh persen termasuk Bea Masuk Tambahan (BMT) yang pada waktu diundangkannya Undang-undang ini masih dikenakan terhadap barang-barang tertentu. Namun, dengan tetap memperhatikan kemampuan daya saing industri dalam negeri, kebijaksanaan umum di bidang tarif harus senantiasa ditujukan untuk menurunkan tingkat tarif yang ada dengan tujuan :

  • meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasaran internasional
  • melindungi konsumen dalam negeri, dan
  • mengurangi hambatan dalam perdagangan internasional dalam rangka mendukung terciptanya perdagangan bebas.
Sesuai dengan Notifikasi Indonesia pada Persetujuan Umum Mengenai Tarif dan Perdagangan (GATT), untuk produk pertanian tertentu sebagaimana tercantum dalam Skedul XXI-Indonesia, tarif Bea Masuknya diikuti pada tingkat yang lebih tinggi dari 40% (empat puluh persen), dengan tujuan untuk menghapus penggunaan hambatan nontarif sehingga menjadi tarifikasi.

Demi kepentingan nasional, produk tertentu yang termasuk dalam daftar ekslusif Skedul XXI-Indonesia, tarif Bea Masuknya tidak diikat pada tarif tertentu sehingga dikecualikan dari ketentuan pengenaan tarif maksimum. Namun dalam jangka waktu tertentu tarif atas pokok tersebut akan diturunkan sesuai dengan ketentuan, untuk mengantisipasi perkembangan perdagangan internasional yang demikian cepat dan dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional, perlu diberikan pendelegasian wewenang kepada Menteri untuk menetapkan besarnya tarif Bea Masuk setiap jenis barang dan melakukan perubahan terhadap besarnya tarif tersebut.

Dalam penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang. Sistem klasifikasi barang yaitu suatu daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan untuk mempermudah pentarifan, transaksi perdagangan, pengangkutaan dan statistik.


Baca Juga