Cara Mengurus Hak Merek

Merek berfungsi sebagai: tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan dengan produksi orang lain; Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya; Jaminan atas mutu barangnya; serta Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.

Pendaftaran Merek

Berfungsi untuk:
  • Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;
  • Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
  • Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau  sama  pada pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya.

Aturan Pemasukan Barang Bawaan Masuk ke Indonesia

Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 188/PMK.04/2010 Tentang: Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman.

A. Definisi
  • Barang pribadi penumpang adalah barang yang dibawa oleh setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut, tidak termasuk barang yang dibawa awak sarana pengangkut atau pelintas batas.

Berikut Cara Untuk Melacak Barang Kiriman Lewat Bea Cukai

Membeli barang dari luar negeri kerap menjadi godaan bagi masyarakat yang semakin modern. Selain karena harganya yang bisa lebih murah, barang di luar negeri juga memiliki banyak varian yang tak dijual di Indonesia. Teknologi yang semakin berkembang memudahkan setiap orang untuk melakukan jual beli, termasuk mendatangkan barang dari luar negeri alias impor.

Untuk melakukan impor barang, harus melalui pintu masuk bernama Bea Cukai. Bea sendiri merupakan suatu tindakan pungutan dari pemerintah terhadap barang ekspor atau impor, sedangkan cukai adalah pungutan negara kepada suatu barang yang memiliki sifat atau karakteristik yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai.

Informasi Penting - Perlakuan Pajak Impor dan Pengiriman Barang dari Batam

Aturan Impor Barang Kiriman Terbaru Berlaku 20 Januari 2020

Pemerintah melalui Bea Cukai telah menetapkan ketentuan impor terbaru terkait barang kiriman yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.10/2019 dan akan mulai berlaku pada 30 Januari 2020. 

Dalam aturan ini Bea Cukai menyesuaikan nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman dari sebelumnya USD 75 menjadi USD 3 per kiriman. Sedangkan pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) diberlakukan normal. 

Namun demikian pemerintah juga merasionalisasi tarif dari semula berkisar ± 27,5% - 37,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10 %, PPh 10% dengan NPWP, dan PPh 20% tanpa NPWP) menjadi ± 17,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10 %, PPh 0%).

Mengenal Tugas Pokok dan Fungsi Bea dan Cukai

Bea Cukai
Tugas Pokok dan Fungsi Bea dan Cukai

Tugas
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dan dipimpin oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.  
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sosialisasi Barang Kiriman Kepada UMKM Batam

Beacukai Batam kembali memberikan pemahaman mengenai aturan barang kiriman berdasarkan PMK 199 Tahun 2019 kepada UMKM Batam. Acara ini juga dihadiri oleh para pengusaha Industri Kecil Menengah (IKM) yang berada di bawah  Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Batam, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Batam, dan Ketua Al-Ahmadi Enterpreneurship Center.

“Bea Cukai Batam sudah lakukan koordinasi dengan Bea Cukai Pusat, sudah diputuskan khusus Industri Kecil Menengah (IKM) di Batam dibebaskan dari Bea Masuk, hanya dikenakan PPN” ujar Susila terkait pengenaan pajak barang kiriman dari Batam ke daerah Indonesia lainnya.

Penimbunan dan Pemeriksaan Barang Impor di Gudang atau Lapangan Importir di Luar Kawasan Pabean

Penimbunan  Barang Impor di Gudang atau Lapangan Importir di Luar Kawasan Pabean.

Penimbunan barang impor dapat dilakukan di gudang atau lapangan importir diluar Kawasan Pabean setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuknya dalam hal :
  • keadaan darurat (force majeur)
  • sifat barang yang bersangkutan sedemikian rupa sehingga tidak dapat ditimbun di TPS di Kawasan Pabean
  • kongesti yang dinyatakan secara tertulis oleh pihak terkait/berwenang dan/atau
  • alasan lainnya berdasarkan pertimbangan Kepala Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya

Pengeluaran Barang Impor Untuk dipakai Dengan Menggunakan Jaminan (Vooruitslag)

Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai dari Kawasan Pabean, Tempat Penimbunan Sementara (TPS) atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS setelah dokumen pelengkap pabean dan jaminan diserahkan ke kantor pabean. Pengeluaran barang impor tersebut diberikan terhadap importir yang telah mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan pajak dalam rangka impor dan/atau cukai dan atas permohonan dimaksud belum diterbitkan keputusan mengenai pemberian fasilitas tersebut. Terhadap barang impor untuk keperluan penanggulangan bencana alam dapat dikeluarkan sebelum pengajuan permohonan.

Kemudahan Impor Pelayanan Segera

Untuk mendapatkan pelayanan segera, Importir mengajukan :
  • Dokumen pelengkap Pabean dan jaminan sebesar Bea Masuk, Cukai dan PDRI
  • PIBT dilampiri Dokumen Pelengkap Pabean dan bukti pembayaran atau jaminan sebesar Bea Masuk, Cukai dan PDRI sepanjang importasi dilakukan oleh orang perorang dan tidak untuk diperdagangkan.

Kemudahan Pelayanan Impor Pemberitahuan Pendahuluan (Prenotification)

Importir dapat menyampaikan pemberitahuan pendahuluan dengan mengajukan PIB sebelum penyerahan Inward Manifest, dengan ketentuan sebagai berikut :
  • bagi Importir MITA Prioritas tanpa harus mengajukan permohonan
  • bagi importir lainnya setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk

Kemudahan Dibidang Pelayanan Impor sebagai MITRA UTAMA

Mitra Utama yang selanjutnya disebut MITA adalah Importir Jalur Prioritas yang penetapannya dilakukan oleh Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal tentang Jalur Prioritas; Orang yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai Mitra Utama oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Direktur Jenderal berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal.

Pemasukan dan Pengeluaran Barang Impor ke TPS di KPPT

Pemasukan barang impor ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pelayanan Pabean Terpadu hanya berasal dari TPS diluar KPPT dan hanya dapat dilakukan oleh Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (TPB) atau Importir Produsen yang berisiko rendah atau menengah yang telah dilakukan penunjukan oleh Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Direktur setelah mendapat rekomendasi Direktur Teknis Kepabeanan dan Direktur Penindakan dan Penyidikan.

Pengeluaran Barang Impor Untuk Diekspor Kembali

Terhadap barang impor yang masih berada di dalam Kawasan Pabean dapat di ekspor kembali  apabila :
  • tidak sesuai pesanan
  • tidak boleh diimpor karena adanya perubahan peraturan
  • salah kirim
  • rusak
  • tidak dapat memenuhi persyaratan impor dari instansi teknis

Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean untuk Diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean Lainnya

Pengeluaran barang impor dari kawasan pabean dari suatu kantor pabean dengan tujuan untuk diangkut ke tempat penimbunan sementara di kawasan pabean di kantor pabean lainnya dilakukan oleh pengusaha tempat penimbunan sementara di kawasan pabean asal berdasarkan permintaan importir. Pengusaha tempat penimbunan sementara yang akan mengeluarkan barang, wajib menyerahkan pemberitahuan pabean pada kantor pabean yang mengawasi kawasan pabean asal.

Pengeluaran Barang Impor untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut

Barang impor atau ekspor dapat dikeluarkan dari kawasan pabean untuk diangkut terus atau diangkut lanjut dan wajib diberitahukan dengan pemberitahuan pabean. 
Pemberitahuan pabean dimaksud berupa manifest keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest).

Pengeluaran Barang Impor ke Tempat Penimbunan Berikat

Pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean dan pengangkutannya ke Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dilakukan dengan menggunakan SPPB - TPB atau SPPB - TPB Merah. Pengangkutan barang impor dari Kawasan Pabean dilakukan penyegelan oleh Pejabat bea dan cukai.

Pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean dilakukan setelah pos BC 1.1 ditutup oleh Pejabat bea dan cukai yang mengelola Manifest berdasarkan :

Impor Barang Pribadi Pelintas Batas

Pelintas Batas adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam wilayah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui Pos Pengawas Lintas Batas.

Barang Pribadi Pelintas Batas adalah semua barang yang dibawah oleh Pelintas Batas, tetapi tidak termasuk Barang Dagangan.

Impor Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut

Awak Sarana Pengangkut adalah setiap orang yang karena sifat pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut. Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut adalah semua barang yang dibawa oleh Awak Sarana Pengangkut tetapi tidak termasuk Barang Dagangan.

Terhadap Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 50.00 (lima puluh US Dollar) per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk. Dalam hal melebihi batas nilai pabean, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Impor Barang Pribadi Penumpang

Penumpang adalah setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut tetapi bukan Awak Sarana Pengangkut dan bukan Pelintas Batas.

Terhadap Barang Pribadi Penumpang, dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 250.00 (dua ratus lima puluh US Dollar) per orang atau FOB USD 1,000.00 (seribu US Dollar) per keluarga untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk. Dalam hal barang pribadi penumpang melebihi nilai pabean dimaksud, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Pengeluaran Barang Impor Dengan PIBK / BC 2.1

Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) adalah merupakan pemberitahuan impor untuk dipakai yang sederhana. PIBK dapat digunakan untuk memberitahukan impor barang sebagai berikut :
  • barang pindahan
  • barang impor sementara yang dibawah penumpang
  • sarana angkut laut dan udara
  • barang impor melalui jasa titipan
  • barang lain ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai