Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai dari Kawasan Pabean, Tempat Penimbunan Sementara (TPS) atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS setelah dokumen pelengkap pabean dan jaminan diserahkan ke kantor pabean. Pengeluaran barang impor tersebut diberikan terhadap importir yang telah mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan pajak dalam rangka impor dan/atau cukai dan atas permohonan dimaksud belum diterbitkan keputusan mengenai pemberian fasilitas tersebut. Terhadap barang impor untuk keperluan penanggulangan bencana alam dapat dikeluarkan sebelum pengajuan permohonan.
Dalam hal barang impor merupakan barang larangan atau pembatasan, barang impor tersebut dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean, TPS atau tempat lain yang diperlukan sama dengan TPS, sepanjang telah dipenuhi ketentuan impor barang larangan dan pembatasan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Jaminan yang diserahkan atas pengeluaran barang impor dimaksud sebesar bea masuk, bea masuk dan pajak dalam rangka impor dan atau cukai yang terutang.
Jaminan yang diserahkan dapat berbentuk :
- uang tunai
- jaminan bank
- jaminan dari perusahaan asuransi (customs bond)
- jaminan lainnya
Untuk mendapatkan persetujuan pengeluaran, importir mengajukan surat permohonan kepada kepala kantor pabean dengan menyebutkan alasannya. Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan tersebut. Dalam hal permohonan disetujui, kepala kantor pabean menerbitkan surat keputusan tentang persetujuan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menggunakan jaminan.
Dalam hal permohonan ditolak, kepala kantor memberikan surat penolakan dengan menyebutkan alasannya.
Pemberitahuan pabean impor disampaikan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diserahkannya dokumen pelengkap pabean. Jangka waktu dimaksud dapat diberikan perpanjangan paling lama 30 (tiga puluh) hari oleh kepala kantor pabean. Dalam jangka waktu dimaksud masih diperlukan perpanjangan, importir wajib mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk. Perpanjangan jangka waktu diberikan paling lama 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang lagi.
Bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dan/atau cukai yang terutang wajib dibayar paling lama pada tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean.
Importir yang tidak menyelesaikan kewajiban berupa menyampaikan pemberitahuan pabean dan membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor dan/atau cukai sesuai dengan jangka waktu yang diizinkan, wajib membayar :
- bea masuk dan pajak dalam rangka impor dan/atau cukai yang terutang
- sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari bea masuk yang wajib dilunasi dan bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan dari pajak dalam rangka impor yang wajib dilunasi.
Terhadap pengeluaran barang impor yang permohonan pembebasan atau keringanannya ditolak dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari bea masuk dan cukai yang wajib dilunasi yang dihitung sejak tanggal penyerahan dokumen pelengkap pabean.