Untuk mendapatkan pelayanan segera, Importir mengajukan :
- Dokumen pelengkap Pabean dan jaminan sebesar Bea Masuk, Cukai dan PDRI
- PIBT dilampiri Dokumen Pelengkap Pabean dan bukti pembayaran atau jaminan sebesar Bea Masuk, Cukai dan PDRI sepanjang importasi dilakukan oleh orang perorang dan tidak untuk diperdagangkan.
Pelayanan segera dimaksud hanya dapat diberikan terhadap importasi :
- organ tubuh manusia antara lain ginjal, kornea mata atau darah
- jenazah dan abu jenazah
- barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi
- binatang hidung
- tumbuhan hidup
- surat kabar, majalah yang peka waktu
- barang berupa dokumen
Penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean atau PIBT dimaksud dapat dilakukan secara elektronik atau secara manual. Terhadap importir yang mempunyai frekuensi impor dengan pelayanan segera relatif tinggi dapat menaruh jaminan yang besarnya tidak kurang dari seluruh BM, Cukai dan PDRI yang terutang atas barang impor yang dikeluarkan dengan beberapa dokumen pelengkap pabean atau PIBT pada periode tertentu.
Untuk menyelesaikan importasi dengan pelayanan segera dengan menggunakan Dokumen Pelengkap Pabean, Importir wajib mengajukan PIB definitif sesuai tata kerja penyelesaian barang impor yang berlaku dengan mendapatkan penetapan Jalur Hijau tanpa diterbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal pengeluaran barang impor.
Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud diatas tidak dipenuhi :
- jaminan dicairkan
- importasi dikenai sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10B ayat (6) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; dan
- kemudahan pelayanan segera untuk dan atas nama Importir yang bersangkutan hanya dapat diberikan lagi setelah 6 (enam) bulan sejak importir menyelesaikan kewajibannya.
Pelayanan segera terhadap barang impor berupa barang yang dapat merusak lingkungan tumbuhan hidup hanya dapat diberikan apabila telah mendapatkan izin dari instansi teknis.