Pengeluaran Barang Impor Dengan PIBK / BC 2.1

Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) adalah merupakan pemberitahuan impor untuk dipakai yang sederhana. PIBK dapat digunakan untuk memberitahukan impor barang sebagai berikut :
  • barang pindahan
  • barang impor sementara yang dibawah penumpang
  • sarana angkut laut dan udara
  • barang impor melalui jasa titipan
  • barang lain ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai
PIBK (BC 2.1) dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dilampiri dengan Dokumen Pelengkap Pabean diajukan kepada Pejabat Bea dan Cukai secara manual. Pejabat Bea dan Cukai kemudian melakukan pemeriksaan fisik, penetapan tarif, nilai pabean dan menghitung bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor. Barang impor baru dapat dikeluarkan dari tempat Penimbunan Sementara jika Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor telah di bayar.


Baca Juga