Kebijakan pelabuhan nasional merupakan bagian dalam proses integrasi multimoda dan lintas sektoral. Peran pelabuhan tidak dapat dipisahkan dari sistem transportasi nasional dan strategi pembangunan ekonomi. Oleh karena itu, kebijakan pelabuhan nasional tersebut lebih menekankan pada perencanaan jangka panjang dalam aspek kemitraan antar lembaga pemerintah dan antar sektor publik serta swasta.
Munculnya model manajemen rantai pasok (supply Chain management) sebagai model bisnis yang diunggulkan, merupakan faktor kunci dalam perubahan ekonomi global. Perkembangan teknologi informasi komunikasi dan transportasi mempengaruhi strategi bisnis yang terintegrasi antara produksi, pemasaran, transportasi, distribusi dan klaster industri dalam koridor pengembangan wilayah Indonesia. Infrastruktur transportasi merupakan faktor dominan yang berkaitan dengan kebijakan publik, peraturan, dan sistem operasi. Oleh karena itu, peran investasi swasta menjadi sangat penting dimana komitmen kebijakan pemerintah perlu diarahkan untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi investasi swasta sekaligus pada sisi yang lain tetap melindungi kepentingan publik.
Kebijakan maritim masa depan di Indonesia mempunyai potensi dan peluang yang besar. Dengan berbagai kebijakan yang terstruktur akan diadakan perubahan secara berkesinambungan sesuai dengan prioritas dan perkembangan lingkungan strategis lokal dan internasional (continuous improvement process). Untuk itu masukan dari para pemangku kepentingan menjadi sangat diperlukan.
Kebijakan pelabuhan nasional akan merefleksikan perkembangan sektor kepelabuhanan menjadi industri jasa kepelabuhanan kelas dunia yang kompetitif dan sistem operasi pelabuhan yang sesuai dengan standar internasional baik dalam bidang keselamatan pelayaran maupun perlindungan lingkungan maritim. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa sektor pelabuhan dapat berperan dalam upaya meningkatkan daya saing, mendukung perdagangan, dan terintegrasi dengan sistem multi-moda transportasi dan sistem logistik nasional.
Kerangka hukum dan peraturan akan diarahkan dalam upaya menjamin kepastian usaha, mutu pelayanan yang lancar dan cepat, kapasitas yang mencukupi, tertib, selamat, aman, tepat waktu, tarif terjangkau, kompetitif, aksesibilitas tinggi dan tata kelola yang baik. Kebijakan tersebut akan terus dibangun dan dikembangkan berdasarkan konsensus, kesiapan dan komitmen dari para pemangku kepentingan.
Pendekatan multi-dimensi dalam perumusan kebijakan pelabuhan nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang diharapkan dapat mendukung dan sekaligus menggerakkan dinamika pembangunan, meningkatkan mobilitas manusia, barang dan jasa, membantu terciptanya konektivitas dan pola distribusi nasional yang handal (reliable) dan dinamis serta berkontribusi dalam menurunkan biaya logistik guna meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Berdasarkan amanat tersebut, beberapa tujuan umum pengembangan kepelabuhanan di Indonesia didefinisikan sebagai berikut:
- Meningkatkan daya saing dalam perdagangan global dan pelayanan jasa transportasi;
- Meningkatkan daya saing jasa kepelabuhanan, mengurangi biaya pelabuhan dan meningkatkan pelayanan jasa kepelabuhanan;
- Mensinergikan pengembangan pelabuhan dalam sistem transportasi nasional dan sistem logistik nasional sesuai arah pembangunan ekonomi;
- Mengembangkan kapasitas pelabuhan untuk memenuhi permintaan kebutuhan jasa transportasi dan mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi serta pemerataan pembangunan;
- Mengembangkan kapasitas sumber daya manusia dalam sektor kepelabuhanan.
Sumber : Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 432 Tahun 2017 Tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional
No comments:
Post a Comment