Arah Kebijakan Pelabuhan Nasional

Kepelabuhanan Nasional khususnya diarahkan untuk mewujudkan sektor kepelabuhanan menjadi industri jasa kepelabuhanan yang kompetitif dengan sistem operasi pelabuhan, baik dalam bidang keselamatan pelayaran maupun perlindungan lingkungan maritim. 

Kebijakan Pelabuhan Nasional diarahkan dalam upaya:

Mendorong investasi swasta
Partisipasi swasta/badan usaha merupakan salah satu sektor yang menunjang keberhasilan dalam percepatan pembangunan sarana dan prasarana pelabuhan karena kemampuan finansial sektor publik yang terbatas.

Mendorong persaingan
Terwujudnya iklim persaingan yang sehat dalam usaha kepelabuhanan dengan tetap memperhatikan implementasi strategi hub and spoke untuk meningkatkan skala ekonomis pengelolaan pelabuhan sekaligus menekan biaya logistik sehingga diharapkan dapat menghasilkan jasa kepelabuhanan yang lebih efektif dan efisien.

Pemberdayaan peran penyelenggara pelabuhan
Upaya peningkatan peran Penyelenggara Pelabuhan sebagai pemegang hak pengelolaan lahan daratan dan perairan dapat dilaksanakan secara bertahap.

Terwujudnya integrasi perencanaan
Perencanaan pelabuhan harus mampu mengantisipasi dinamika pertumbuhan kegiatan ekonomi sehingga dapat terintegrasi dalam sistem transportasi nasional, sistem logistik nasional, rencana tata ruang wilayah serta mengakomodasi keterlibatan masyarakat setempat.

Menciptakan kerangka kerja hukum serta peraturan yang tepat dan fleksibel 
Penerbitan peraturan pelaksanaan yang lebih menunjang implementasi operasional diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan perencanaan, mengatur prosedur penetapan tarif jasa kepelabuhanan yang lebih efisien dan meningkatkan daya saing terhadap pasar.

Mewujudkan sistem operasional pelabuhan yang aman dan terjamin
Sektor pelabuhan harus memiliki tingkat keselamatan dan keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan yang baik serta mempunyai aset dan sumber daya manusia yang andal.

Meningkatkan perlindungan maritim
Pengembangan pelabuhan akan meningkatkan penggunaan wilayah perairan sehingga berdampak terhadap lingkungan maritim. Penyelenggara pelabuhan harus lebih cermat dalam mitigasi lingkungan guna memperkecil atau sedapat mungkin menghilangkan dampak pencemaran lingkungan maritim.

Mengembangkan sumberdaya manusia
Pengembangan sumber daya manusia diarahkan untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi dalam upaya meningkatkan produktivitas dan tingkat efisiensi.

Kebijakan kepelabuhanan nasional dijalankan selaras dengan perencanaan strategis lain terkait, khususnya pengembangan angkutan penyeberangan serta konsep pengembangan lain guna mendukung perwujudan poros maritim di Indonesia. Untuk kegiatan pengaturan dan pembinaan, pengendalian dan pengawasan kegiatan pelabuhan laut yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, serta pelabuhan sungai dan danau yang diusahakan secara komersial dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Penyelenggaraan pelabuhan laut serta pelabuhan sungai dan danau yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan yang belum diusahakan secara komersial dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemerintah, Unit Pelaksana Teknis Pemerintah Provinsi atau Unit Pelaksana Teknis Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain arahan kebijakan tersebut, terdapat 6 (enam) arahan kebijakan pelabuhan laut yang melayani angkutan penyebrangan, pelabuhan sungai dan danau yang dibagi berdasarkan aspek kelembagaan, perencanaan, peraturan, pengembangan sumberdaya manusia, teknologi serta pembiayaan dan investasi. 

Arahan pengembangan tersebut adalah sebagai berikut:

Kelembagaan
Arahan pengembangan kelembagaan ditujukan untuk optimalisasi peran Penyelenggara Pelabuhan serta Badan Usaha Pelabuhan dalam implementasi pengembangan kepelabuhanan.

Perencanaan
Arahan pengembangan bidang perencanaan ditujukan untuk memperkuat integrasi dengan perencanaan terkait dan pengembangan kapasitas dalam rangka memenuhi kebutuhan jasa kepelabuhanan.

Peraturan
Arahan pengembangan bidang peraturan diarahkan untuk percepatan implementasi pelaksanaan aturan di bidang pelayaran maupun kepelabuhanan dalam rangka pencapaian aspek perencanaan, pembangunan dan manajemen pelabuhan yang efektif dan efisien, mendorong persaingan dan pengurangan hambatan akses pasar.

Pengembangan sumberdaya manusia
Arahan pengembangan sumberdaya manusia ditujukan untuk mendorong peningkatan produktifitas pelabuhan, percepatan transisi penguatan kapasitas dan kapabilitas tenaga kerja, serta pengembangan pelatihan sumberdaya manusia.

Teknologi
Arahan pengembangan teknologi dilakukan dalam rangka mempercepat pembangunan sistem informasi terintegrasi guna menunjang penguatan sistem kepelabuhanan.

Pembiayaan dan investasi
Arahan aspek pembiayaan dan investasi ditekankan pada optimalisasi peran swasta melalui badan usaha pelabuhan dalam pengembangan bidang kepelabuhanan dengan beberapa skema kerjasama baik melalui konsesi maupun bentuk kerjasama lainnya.


Sumber : Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 432 Tahun 2017 Tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional


Baca Juga

No comments:

Post a Comment