Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor

Pembongkaran barang impor dilaksanakan di Kawasan Pabean atau Tempat Lain setelah mendapat ijin dari Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan atau pejabat yang ditunjuknya. Paling lama 12 (dua belas) jam setelah selesai pembongkaran barang impor, pengangkut wajib menyampaikan daftar kemasan atau peti kemas atau jumlah barang curah yang telah dibongkar kepada Pejabat di Kantor Pabean. Penyerahan pemberitahuan dimaksud dilakukan secara manual atau melalui media elektronik. Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pengawasan atas pembongkaran barang impor dimaksud.

Pengangkut yang tidak dapat mempertanggungjawabkan terjadinya kekurangan bongkar atas jumlah kemasan atau peti kemas atau barang curah yang diberitahukan diwajibkan untuk melunasi Bea Masuk, Cukai dan PDRI yang seharusnya dibayar berikut sanksi administrasi berupa denda.

Sebaliknya pengangkut yang tidak dapat mempertanggungjawabkan kelebihan bongkar atau jumlah kemasan atau peti kemas atau barang curah yang diberitahukan, dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Penimbunan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dapat dilaksanakan di Tempat penimbunan sementara (TPS) atau gudang atau lapangan penimbunan milik importir setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat tersebut.

Pengusaha Tempat Penimbunan yang tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di tempat penimbunannya wajib melunasi Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor yang seharusnya dibayar berikut sanksi administrasi berupa denda sebagaimana diatur dalam pasal 43 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-udang No. 17 Tahun 2006.

Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Tempat Penimbunan Sementara (TPS) adalah bangunan dan/atau lapangan penimbunan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.


Baca Juga