Penyampaian Pemberitahuan Impor Barang

Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS dengan tujuan diimpor untuk dipakai wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang disampaikan ke Kantor Pabean.

Dikecualikan dengan penggunaan dokumen selain PIB adalah :

  • dengan menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor Barang Khusus IPIBK), yaitu untuk impor barang pindahan, barang impor sementara yang dibawah penumpang, barang impor melalui jasa titipan dan barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai
  • dengan menggunakan Customs Declaration untuk impor barang penumpang
  • dengan menggunakan Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos (PPKP) untuk barang kiriman melalui PT (Persero) Pos Indonesia
  • dengan menggunakan Buku Pas Barang Lintas Batas (BPBLB) untuk barang impor pelintas batas
Importir dapat melakukan perubahan atas kesalahan data PIB dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean.

Importir wajib melakukan pembayaran PNBP atas pelayanan PIB melalui bank devisa persepsi, pos persepsi atau Kantor Pabean paling lambat pada saat penyampaian PIB. Ketentuan mengenai tarif, tata cara pengenaan dan pembayaran PNBP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan PNBP.

PIB dibuat oleh importir berdasarkan dokumen pelengkap pabean dan dokumen pemesanan pita cukai dengan menghitung sendiri bea masuk, cukai dan PDRI yang seharusnya dibayar. Dalam hal pengurusan PIB dimaksud tidak dilakukan sendiri, Importir menguasakannya kepada PPJK.

Importir wajib memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor yang ditetapkan oleh instansi teknis. Penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan dimaksud dilakukan oleh :
  • portal Indonesia National Single Windows (INSW) 
  • Pejabat yang menangani penelitian barang larangan dan/atau pembatasan
PIB dilayani setelah Importir memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan.

---------------------------------------

Pemberitahuan Impor Barang yang disingkat PIB adalah Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang yang diimpor untuk dipakai.

Barang Impor adalah barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean

Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas nama importir.


Baca Juga