Penyampaian PIB ke Kantor Pabean dilakukan untuk setiap pengimpor atau secara berkala setelah pengangkut menyampaikan Pemberitahuan Pabean mengenai barang yang diangkutnya (BC 1.1) kecuali bagi importir yang diberikan izin untuk menyampaikan pemberitahuan pendahuluan (prenotification).
Penyampaian PIB :
- dalam bentuk data elektronik, disampaikan melalui sistem PDE Kepabeanan (untuk Kantor Pabean yang telah menerapkan system tersebut) atau menggunakan media penyimpanan data elektronik
- tulisan diatas formulir
PIB, dokumen pelengkap pabean dan bukti pembayaran bea masuk, cukai dan PDRI disampaikan kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pengeluaran barang. Dalam hal ini barang impor berupa Barang Kena Cukai (BKC) yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, selain bukti pembayaran bea masuk, PPnBM, PPh dan PNBP, dokumen pemesanan pita cukai disampaikan kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pengeluaran barang.
Untuk PIB yang disampaikan melalui sistem PDE Kepabeanan, hasil cetak PIB, dokumen pelengkap pabean dan bukti pelunasan bea masuk, cukai, PDRI, PNBP dan dokumen pemesanan pita cukai harus disampaikan kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pengeluaran barang dalam jangka waktu :
- 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) untuk jalur merah
- 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Surat Pemberitahuan Jalur Kuning (SPJK) untuk jalur kuning
- 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SPPB untuk jalur hijau
- 5 (lima) hari kerja setelah tanggal SPPF untuk jalur MITA Non Prioritas yang dilakukan pemeriksaan fisik, atau
- 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SPPB untuk jalur MITA Prioritas atau MITA Non Prioritas yang berdasarkan fasilitasnya harus menyerahkan hasil cetak PIB dan dokumen pelengkap pabean.
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud tidak dipenuhi, penyampaian PIB berikutnya oleh importir yang bersangkutan tidak dilayani sampai dipenuhinya ketentuan dimaksud.
Dalam hal PIB diajukan melalui portal INSW, dokumen pelengkap pabean yang berupa izin impor barang larangan/pembatasan dapat disampaikan dalam bentuk hasil cetak dari portal INSW.
Dalam hal PIB diajukan dengan menggunakan kemudahan pemberitahuan pendahuluan, wajib mencantumkan nomor dan tanggal BC 1.1 serta nomor pos/subpos BC 1.1
-------------------------------------
Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal atau cara lain yang sejenis.
Pertukaran Data Elektronik yang disingkat PDE adalah alir informasi bisnis antar aplikasi dan organisasi secara elektronik yang terintegrasi dengan standar yang disepakati bersama.
Pajak Dalam Rangka Impor yang disingkat PDRI adalah pajak yang dipungut oleh Direktorat oleh Direktorat Jenderal atas impor barang yang terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan.
MITA Non Prioritas adalah importir yang penetapannya dilakukan oleh Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal berdasarkan usulan Kepala Kantor Pabean untuk mendapatkan kemudahan pelayanan kepabeanan.
MITA Prioritas adalah importir yang penetapannya dilakukan oleh Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal untuk mendapatkan kemudahan pelayanan kepabeanan.