Kemudahan Impor - Pengemas Yang dipakai Berulangkali (Returnable Package)


Importir dapat mempergunakan pengemas yang dipakai berulangkali dalam pelaksanaan importasinya. Izin pemasukan dan pengeluaran pengemas yang dipakai berulangkali ke dan dari daerah pabean diberikan oleh Kepada Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya dan berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan setiap tahunnya dapat diperpanjang atas permohonan importir.

Terhadap pengemas dimaksud yang berasal dari impor yang tidak digunakan sesuai dengan izin yang diberikan, importir wajib mengekspor dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal teguran dari Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya.

Importir yang tidak melaksanakan ketentuan dimaksud wajib membayar Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor serta dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar.


Baca Juga