Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Barang ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari daerah pabean. Sedangkan eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mengeluarkan barang dari daerah pabean.
Secara harfiah barang dikatakan telah diekspor jika barang tersebut telah diangkut keluar melalui batas daerah pabean untuk dibawah ke luar daerah pabean. Jadi secara nyata, ekspor terjadi pada saat barang ekspor melintasi daerah pabean, namun mengingat dari segi pelayanan dan pengamanan tidak mungkin menempatkan pejabat bea dan cukai disepanjang garis perbatasan untuk memberikan pelayanan dan melakukan pengawasan barang ekspor, maka timbullah anggapan di dalam hukum (fiksi) dimana dinyatakan bahwa barang yang telah dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah pabean dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor.
Barang dimaksud bukan merupakan barang ekspor dalam hal dapat dibuktikan bahwa barang tersebut ditujukan untuk dibongkar di suatu tempat dalam daerah pabean.
Yang dimaksud dengan sarana pengangkut disini adalah setiap kendaraan, pesawat udara, kapal laut atau sarana lain yang digunakan untuk mengangkut barang ekspor. Sedangkan yang dimaksud dimuat yaitu dimasukkannya barang ke dalam sarana pengangkut dan telah diajukan pemberitahuan pabean termasuk dipenuhinya bea keluar.
Jika walaupun barang tersebut telah dimuat di sarana pengangkut yang akan berangkat keluar daerah pabean, jika dapat dibuktikan barang tersebut akan dibongkar di dalam daerah pabean dengan menyertakan suatu pemberitahuan pabean, barang tersebut tidak dianggap sebagai barang ekspor.