Saat ini untuk menjadi pelaut seseorang harus memiliki ijazah-ijazah yang diperlukan, hal ini menyebabkan tumbuhnya sekolah-sekolah pelayaran mulai dari tingkat SLTA sampai ke perguruan tinggi, dimana dengan Tingkatan sebagai berikut :
Lulusan SLTP dapat melanjutkan ke Sekolah Kejuruan Pelayaran (Setarap SLTA) dengan Sistim Pendidikan 3 Tahun Belajar teori 1 tahun Praktek Berlayar (PROLA) yang mana lulusan dari SKP ini mendapatkan IJasah setara SLTA dan ANT.
Ijazah Pelaut
Ijazah bagi pelaut (perwira) di Indonesia terbagi atas ijazah dek dan ijazah mesin.
Ijazah Dek
Ijazah Dek dari yang tertinggi adalah:
- Ahli Nautika Tingkat I (ANT I) ; dulu Pelayaran Besar I (PB I), dapat menjabat Nakhoda kapal dengan tak terbatas berat kapal dan alur pelayaran
- Ahli Nautika Tingkat II (ANT II) ; dulu Pelayaran Besar II (PB II), dapat menjabat: Mualim I/Chief Officer tak terbatas berat kapal dan pelayaran; Nakhoda/Master pada kapal kurang dari 5000 ton dengan pelayaran tak terbatas; Nakhoda/Master kapal kurang dari 7500 ton daerah pantai dan harus pengalaman sebagai Mualim I selama 2 tahun
- Ahli Nautika Tingkat III (ANT III) ; dulu Pelayaran Besar III (PB III), dapat menjabat: Mualim I/Chief Officer max 3000 DWT
- Ahli Nautika Tingkat IV (ANT IV) ; dulu Mualim Pelayaran Intersuler (MPI): Perwira kapal-kapal antar pulau
- Ahli Nautika Tingkat V (ANT V) ; dulu Mualim Pelayaran Terbatas (MPT): Perwira kapal-kapal kecil antar pulau
- Ahli Nautika Tingkat Dasar (ANT D)
Ijazah Mesin
Ijazah Mesin dari yang tertinggi adalah:
- Ahli Teknik Tingkat I (ATT I) ; dulu Ahli Mesin Kapal C (AMK C): Kepala Kamar Mesin/Chief Engineer kapal tak terbatas
- Ahli Teknik Tingkat II (ATT II) ; dulu Ahli Mesin Kapal B (AMK B), dapat menjabat: Masinis I/Second Engineer kapal tak terbatas; Kepala Kamar Mesin/Chief Engineer dengan tenaga mesin kurang dari 3000 KW, pelayaran tak terbatas; Kepala Kamar Mesin/Chief Engineer dengan tenaga mesin tak terbatas, pelayaran daerah pantai.
- Ahli Teknik Tingkat III (ATT III) ; dulu Ahli mesin Kapal A (AMK A), dapat menjabat: Perwira Jaga (tak terbatas); Masinis I/Second Engineer dengan tenaga mesin kurang dari 3000 KW, pelayaran tak terbatas ; Kepala Kamar Mesin/Chief Engineer dengan tenaga mesin kurang dari 3000 KW daerah pantai harus pengalaman 2 tahun sebagai Masinis I
- Ahli Teknik Tingkat IV (ATT IV) ; dulu Ahli Mesin Kapal Pelayaran Intersuler (AMKPI): Masinis kapal-kapal antar pulau
- Ahli Teknik Tingkat V (ATT V) ; dulu Ahli Mesin Kapal Pelayaran Terbatas (AMKPT): Masinis Kapal-kapal kecil antar pulau
- Ahli Teknik Tingkat Dasar (ATT D)
Sertifikat ketrampilan
Sertifikat ketrampilan ini merupakan sertifikat yang wajib dimiliki oleh para pelaut di samping sertifikat formal di atas. Diantaranya adalah:
- Basic Safety Training (BST)/Pelatihan Keselamatan Dasar
- Advanced Fire Fighting (AFF)
- Survival Craft & Rescue Boats (SCRB)
- Medical First Aid (MFA)
- Medical Care (MC)
- Tanker Familiarization (TF)
- Oil Tanker Training (OT)
- Chemical Tanker Training (CTT)
- Liquified Gas Tanker Training (LGT)
- Radar Simulator (RS)
- ARPA Simulator (AS)
- Operator Radio Umum (ORU) / GMDSS[4]
Untuk jadi Perwira diharus sekolah pelayaran untuk mengambil ANT 3 (Ahli Nautika Tingkat 3) untuk bagian Deck dan ATT 3 (Ahli Tekhnika Tingkat 3) untuk bagian mesin.
Tempat pendidikan / Sekolah Pelayaran di Indonesia :
- STIP Marunda Jakarta
- PIP Semarang
- PIP Makassar
- AMI Medan
- AMI Jakarta
- AMI Makassar
- AMI Bitung
- AMSS Padang
- AMAN JAYA Jakarta
- AMN Djadajat Jakarta
- AMNI Semarang
- AKPELNI Semarang
- AIPI Makassar
No comments:
Post a Comment