Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan ke Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean Ekspor yang disampaikan oleh Eksportir atau kuasanya ke Kantor Pabean pemuatan paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum di masukkan ke Kawasan Pabean.

Atas ekspor barang curah, Pemberitahuan Pabean Ekspor dapat disampaikan sebelum keberangkatan sarana pengangkut.

Terhadap barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar, Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan setelah pembayaran Bea Keluar. Dalam hal Barang Ekspor termasuk dalam kriteria Barang Ekspor dengan Karakteristik Tertentu, pembayaran Bea Keluar dapat dilakukan setelah disampaikan Pemberitahuan Pabean Ekspor.

Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik.

PEB ditetapkan dengan kode BC 3.0 dan dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik. PEB dibuat dengan ketentuan :
  • menggunakan kertas berukuran A4
  • terdiri atas satu lembar pemberitahuan dan dapat disertai lembar lanjutan serta lembar lampiran yang terdiri dari : lembar lanjutan (merupakan lembar yang digunakan dalam hal pemberitahuan ekspor barang berisi lebih dari satu pos tarif dan/atau lebih dari satu uraian jenis barang), lembar lanjutan peti kemas, lembar lanjutan dokumen pelengkap pabean dan lembar lampiran untuk barang ekspor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor yang digabungkan dengan barang lain.
  • dalam 3 (tiga) rangkap dengan peruntukan : Kantor Pabean, Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Indonesia (BI)
Pemberitahuan Ekspor Barang harus diisi secara lengkap dengan menggunakan Bahasa Indonesia, huruf latin dan angka arab. Pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang dapat menggunakan Bahasa Inggris dalam hal :
  • penyebutan nama tempat atau alamat
  • penyebutan nama orang atau badan hukum
  • penyebutan uraian jenis barang ekspor yang tidak ada padanan katanya dalam Bahasa Indonesia
  • Penyebutan uraian jenis barang ekspor yang ada padanan katanya dalam Bahasa Indonesia, tetapi perlu menyebutkan istilah teknis dalam Bahasa Inggris terkait dengan istilah yang dikenal secara internasional


Baca Juga