Pemberitahuan Ekspor Barang tidak Wajib Atas Ekspor

PEB tidak wajib atas ekspor :
  • barang pribadi penumpang
  • barang awak sarana pengangkut
  • barang pelintas batas
  • barang kiriman melalui PT Pos Indonesia dengan berat tidak melebihi 100 (seratus) kilogram
Dalam hal ekspor barang melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT), PJT dapat memberitahukan dalam satu PEB untuk beberapa pengiriman barang dengan ketentuan :
  • harus berstatus sebagai PPJK
  • bertindak sebagai eksportir
  • wajib menyerahkan ke kantor pabean pemuatan lembar lanjutan PEB yang telah dilengkapi dengan nomor pos tarif paling lama 7 (tujuh) hari setelah PEB mendapat nomor dan tanggal pendaftaran
PJT yang tidak menyerahkan lembar lanjutan PEB, maka atas PEB berikutnya tidak dilayani sampai dengan PJT menyelesaikan kewajibannya.

Dalam hal pemberitahuan ekspor barang atas barang yang mendapat fasilitas KITE atau berasal dari TPB yang diberitahukan oleh PJT dan dikuasakan kepada PJT, maka ekspor tersebut tidak diperlakukan sebagai barang ekspor yang mendapat KITE atau berasal dari TPB.

Atas ekspor barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya, Eksportir wajib mencantumkan nomor dan tanggal dokumen pelindung pengangkutan dari pabrik atau tempat penyimpanan ke pelabuhan pemuatan (CK-8) pada PEB.

Eksportir menyampaikan PEB ke kantor pabean pemuatan paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lama sebelum dimasukkan ke Kawasan Pabean. PEB atas barang curah yang dimuat ke sarana pengangkut, dapat disampaikan oleh eksportir ke kantor pabean pemuatan sebelum keberangkatan sarana pengangkut. PEB atas ekspor tenaga listrik, barang cair atau gas melalui transmisi atau saluran pipa disampaikan oleh eksportir ke kantor pabean pemuatan secara periodik, paling lama 1 (satu) hari kerja setelah pemeriksaan jumlah pengiriman barang ekspor pada alat ukur yang ditetapkan di daerah pabean.

PEB disampaikan dalam bentuk data elektronik atau dalam bentuk tulisan diatas formulir. Pada kantor pabean pemuatan yang dalam pelayanan kepabeanannya menggunakan sistem PDE kepabeanan, eksportir menyampaiakn PEB dengan menggunakan sistem PDE kepabeanan.

Pada kantor pabean pemuatan yang dalam system pelayanan kepabeannya tidak menggunakan system PDE kepabeanan, eksportir menyampaikan PEB dengan menggunakan media penyimpanan data elektronik atau tulisan diatas formulir.

PEB atas barang ekspor yang mendapat fasilitas KITE, disampaikan oleh eksportir ke kantor pabean pemuatan dengan menggunakan system PDE kepabeanan atau media penyimpanan data elektronik.

Perusahaan Jasa Titipan (PJT) adalah perusahaan yang memperoleh izin usaha jasa titipan dari instansi yang berwenang serta memperoleh persetujuan untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan dari Kepala Kantor Pabean.

Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) adalah pemberian pembebasan dan/atau pengembalian bea masuk dan/atau cukai serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.


Baca Juga