PEB atas barang ekspor khusus meliputi :
- barang kiriman
- barang pindahan
- barang perwakilan Negara asing atau badan internasional
- barang untuk keperluan ibadah untuk umum, sosial, pendidikan, kebudayaan atau olah raga
- barang cendera mata
- barang contoh, dan
- barang keperluan penelitian
Pemberitahuan Ekspor Barang untuk barang ekspor khusus diatas dapat disampaikan oleh eksportir dengan menggunakan tulisan diatas formulir.
Dalam hal penyampaian PIB melalui sistem PDE kepabeanan, hasil cetak PEB yang telah mendapat nomor pendaftaran, NPE, PPB dan LPE diberlakukan sebagai dokumen yang sah.
Dalam hal komputer di Kantor Pabean yang menggunakan system PDE Kepabeanan atau media penyimpanan data elektronik tidak dapat dioperasikan dalam waktu paling lama 4 (emat) jam, penyampaian PEB dilakukan dengan menggunakan tulisan diatas formulir dan dilakukan perekaman data PEB yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai yang melayani data ekspor setelah PEB diberi nomor pendaftaran.
Pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai ke Luar Daerah Pabean
Formulir Pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai ke Luar Daerah Pabean ditetapkan dengan kode BC 3.2 disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir.
Formulir pemberitahuan dibuat dengan ketentuan :
- menggunakan kertas berukuran A4 (210 x 297) mm) dan
- terdiri dari satu lembar pemberitahuan dan dibuat dalam satu rangkap untuk kantor pabean
Pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai harus diisi secara lengkap dengan menggunakan Bahasa Indonesia, huruf latin dan angka arab. Pengisian dapat menggunakan Bahasa Inggris.