Terhadap barang impor yang masih berada di dalam Kawasan Pabean dapat di ekspor kembali apabila :
- tidak sesuai pesanan
- tidak boleh diimpor karena adanya perubahan peraturan
- salah kirim
- rusak
- tidak dapat memenuhi persyaratan impor dari instansi teknis
Ketentuan diatas tidak berlaku untuk barang tersebut yang telah diajukan PIB dan telah dilakukan pemeriksaan fisik dengan hasil kedapatan jumlah dan atau jenis barang yang tidak sesuai.
Importir yang menghendaki barangnya diekspor kembali mengajukan permohonan re-ekspor kepada Kepala Kantor Pabean dengan menyebutkan alasan tersebut diatas. Berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean, Importir atau pengangkut mengisi dan menyerahkan Pemberitahuan Ekspor Barang (BC 3.0) kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pemuatan.
Persetujuan pengeluaran dan atau pemuatan barang diberikan oleh Pejabat apabila jumlah, jenis, nomor, merek serta ukuran kemasan atau peti kemas yang tercantum dalam BC 3.0 dengan kemasan atau peti kemas yang bersangkutan kedapatan sesuai.