Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean untuk Diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean Lainnya

Pengeluaran barang impor dari kawasan pabean dari suatu kantor pabean dengan tujuan untuk diangkut ke tempat penimbunan sementara di kawasan pabean di kantor pabean lainnya dilakukan oleh pengusaha tempat penimbunan sementara di kawasan pabean asal berdasarkan permintaan importir. Pengusaha tempat penimbunan sementara yang akan mengeluarkan barang, wajib menyerahkan pemberitahuan pabean pada kantor pabean yang mengawasi kawasan pabean asal.

Barang impor sebagaimana dimaksud dapat dikeluarkan setelah pemberitahuan pabean ditandasahkan atau diberikan persetujuan keluar oleh pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang mengawasi kawasan pabean asal.

Terhadap barang impor atau ekspor untuk diangkut terus atau diangkut lanjut atau barang impor untuk diangkut ke tempat penimbunan sementara dikawasan pabean lainnya, wajib diinformasikan oleh pejabat pabean dan cukai di kantor pabean keberangkatan kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean tujuan.

Pengangkutan barang impor atau ekspor dari kawasan pabean untuk diangkut terus atau diangkut lanjut, dilakukan di bawah pengawasan pabean. Pengangkutan barang impor dari kawasan pabean di suatu kantor pabean ke tempat penimbunan sementara di kawasan pabean lainnya dilakukan di bawah pengawasan pabean.


Baca Juga