Konsolidasi Barang Ekspor

Terhadap barang ekspor dapat dilakukan konsolidasi, yaitu mengumpulkan barang ekspor dalam dua atau lebih PEB dengan menggunakan satu peti kemas sebelum barang ekspor tersebut dimasukkan ke kawasan pabean  untuk dimuat ke atas sarana pengangkut. Pihak yang melakukan konsolidasi terdiri dari :
  • konsolidator yang merupakan badan usaha yang telah mendapat persetujuan sebagai pihak yang melakukan konsolidasi barang ekspor dari kepala kantor pabean
  • eksportir yang melakukan sendiri konsolidasi barang ekspornya
  • eksportir dalam satu kelompok perusahaan (holding company)
Untuk melakukan konsolidasi barang ekspor dalam satu kelompok perusahaan, harus ditunjuk eksportir yang bertanggung jawab atas konsolidasi barang ekspor dari kelompok perusahaan yang melakukan konsolidasi barang ekspornya yang diwajibkan memberitahukan kepada kantor pabean pemuatan, tentang perusahaan-perusahaan yang barang ekspornya akan di konsolidasikan dan perubahannya dengan format yang ditentukan.

Pihak yang melakukan konsolidasi barang ekspor wajib memberitahukan konsolidasi barang ekspornya dalam Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor (PKBE) dan menyampaikannya ke kantor pabean pemuatan. Dalam system pelayanan pabean menggunakan system PDE Kepabeanan, penyampaian PKBE dimaksud dengan menggunakan system PDE. Dalam hal system pelayanan pabean tidak menggunakan system PDE kepabeanan, penyampaian PKBE dimaksud dengan menggunakan tulisan diatas formulir.

Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor dicetak sesuai peruntukannya sebagai berikut :
  • satu lembar untuk masing-masing eksportir
  • satu lembar untuk pihak yang melakukan konsolidasi
  • satu lembar untuk pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS)
  • satu lembar untuk pengangkut
  • satu lembar untuk kantor pabean pemuatan
Terhadap barang ekspor konsolidasi dilakukan pengawasan stuffing dalam hal terdapat :
  • barang ekspor dari TPB
  • barang ekspor yang mendapat KITE
  • barang ekspor yang akan diimpor kembali, atau
  • barang ekspor kembali (reekspor)
Selain barang ekspor tersebut diatas, dapat dilakukan pengawasan stuffing berdasarkan perintah tertulis Kepala Kantor Pabean.

Pengawasan stuffing dilakukan oleh Petugas Pengawasan Stuffing berdasarkan PKBE. Barang ekspor konsolidasi yang akan dilakukan stuffing harus sudah dilengkapi dengan PEB dan NPE.


Baca Juga