Penggabungan Barang Ekspor Yang Mendapat Fasilitas KITE

Eksportir yang mendapat KITE dapat melakukan ekspor barang gabungan dengan cara menggabungkan barang hasil produksinya dengan barang hasil produksi dari perusahaan lain yang mendapat fasilitas KITE atau tidak mendapat fasilitas KITE. Barang ekspor yang digabungkan tersebut tidak menjadi satu kesatuan unit, artinya barang yang digabung dalam satu kesatuan yang utuh tetapi masing-masing barang masih dapat dipisahkan, antara lain lampu senter yang berisikan batu baterai dan pupuk yang dikemas dalam karung. 

Penggabungan dilaksanakan dengan ketentuan :
  • atas permintaan pembeli di luar negeri yang dibuktikan dengan adanya perjanjian jual beli antara pembeli di luar negeri dengan perusahaan penerima dan perusahaan pengirim barang, dan
  • barang ekspor yang digabungkan dengan tidak menjadi satu kesatuan unit.
Perusahaan pengirim barang wajib memberitahukan barang yang akan diserahkannya kepada perusahaan penerima barang dengan menggunakan Surat Serah Terima Barang (SSTB) ke kantor pabean yang terdekat dengan lokasi pengiriman barang. Perusahaan penerima barang wajib memberitahukan ke kantor pabean yang mengawasinya pada saat menerima barang yang akan digabungkan.

Surat Serah Terima Barang (SSTB) dibuat dalam rangkap 4 (empat) yang peruntukannya sebagai berikut :
  • satu lembar untuk perusahaan penerima barang
  • satu lembar untuk perusahaan pengirim barang
  • satu lembar untuk kantor pabean tempat penyampaian SSTB
  • satu lembar untuk kantor pabean yang wilayah kerjanya meliputi perusahaan penerima barang.
Barang ekspor gabungan diberitahukan dalam satu PEB sebagai barang ekspor dengan ketentuan dalam lembar PEB harus diisi data mengenai :
  • perusahaan yang mendapat fasilitas KITE yang hasil produksinya digabungkan, meliputi nama dan alamat perusahaan, NPWP dan NIPER
  • barang yang berasal dari masing-masing perusahaan pengirim barang yang mendapat fasilitas KITE yang digabungkan meliputi jumlah dan jenis satuan barang, nomor HS, nilai FOB, nomor dan tanggal SSTB.
Berdasarkan PEB dimaksud, kantor pabean pemuatan menerbitkan LPE untuk masing-masing perusahaan yang mendapat fasilitas KITE yang hasil produksinya digabungkan untuk diekspor sebagai Barang Ekspor Gabungan.


Baca Juga