Ekspor Bahan Baku Asal Impor Yang Mendapat Fasilitas KITE

Ekspor bahan baku asal impor yang mendapat fasilitas KITE tanpa melalui proses pengolahan dapat dilakukan setelah Eksportir mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean pemuatan dan dilaksanakan dengan menggunakan PEB dan diterbitkan LPE. Barang Ekspor dimaksud tidak diperlukan sebagai barang yang mendapat fasilitas KITE dan tidak diterbitkan LPE.

Persetujuan dapat diperoleh Eksportir dengan mengajukan permohonan yang memuat alasan dilakukannya ekspor dan disertai keterangan mengenai :

  • nama, alamat penerima/pembeli dan negara tujuan
  • nama dan tanggal pemberitahuan impor barang (PIB)
  • jumlah dan jenis barang serta nomor pos tarif barang yang di ekspor
Permohonan harus dilampiri dengan dokumen impor berupa copy PIB yang ditandasahkan oleh pejabat bea dan cukai yang menangani distribusi dokumen, invoice, packing list dan surat tanda terima jaminan (STTJ) serta bukti-bukti lain antara lain surat pembatalan order dari pembeli barang jadi diluar negeri, sales contract.

Terhadap barang dimaksud wajib dilakukan pemeriksaan fisik barang. Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang yang diekspor berbeda dengan barang yang diberitahukan pada PEB dan/atau PIB, Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan kepada Unit Pengawasan di kantor pabean pemuatan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.


Baca Juga