Ekspor : Penagihan Bea Keluar

Eksportir wajib melunasi kekurangan pembayaran bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dan penetapan kembali serta memberitahukan pelunasannya kepada kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang menangani penagihan di Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.

Dalam hal eksportir tidak melunasi sampai dengan batas waktu dimaksud, eksportir dikenai bunga sebesar 2% setiap bulan dari jumlah yang terutang untuk paling lama 24 bulan dan bagian bulan dihitung 1 (satu) bulan sejak tanggal jatuh tempo pelunasan.

Setiap pelunasan kekurangan pembayaran bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda atas penetapan kembali, kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang menangani penagihan menyampaikan laporan kepada pihak yang menerbitkan Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKBK) pada hari kerja berikutnya.

Apabila sampai dengan batas waktu jatuh tempo pelunasan, eksportir belum melunasi kewajibannya, kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang menangani penagihan melakukan :
  • pemblokiran kegiatan dibidang kepabeanan terhadap eksportir, dan
  • menerbitkan surat peringatan yang berisi perintah pelunasan dan pemberitahuan pemblokiran kepada eksportir
Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterbitkan surat peringatan, eksportir belum melunasi kewajibannya, Kepala Kantor Pabean atau pejabat bea dan cukai yang menangani penagihan menerbitkan surat penyerahan tagihan kepada Direktorat Jenderal kekayaan Negara untuk proses penyelesaian lebih lanjut.


Baca Juga