Eksportir bertanggung jawab atas bea keluar. Dalam hal eksportir tidak ditemukan dan pengurusan pemberitahuan pabean ekspor dikuasakan kepada PPJK, tanggung jawab atas bea keluar beralih kepada PPJK.
Bea Keluar harus dibayar paling lambat pada saat pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean. Batas waktu pembaya
Pemberitahuan pabean ekspor barang dengan karakteristik tertentu yang dikenakan bea keluar disampaikan dengan menyerahkan jaminan sebesar perkiraan bea keluar yang tercantum dalam pemberitahuan pabean ekspor. Jaminan dikembalikan apabila telah dipenuhinya kewajiban pelunasan pembayaran bea keluar.
Penetapan dan Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar
Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan kembali perhitungan bea keluar dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pemberitahuan pabean ekspor mendapatkan nomor pendaftaran. Dalam hal dilakukan penetapan kembali dimaksud, Nilai Tukar Mata Uang yang digunakan adalah nilai tukar yang berlaku pada saat pembayaran bea keluar untuk penyampaian pemberitahuan pabean ekspor.
Dalam hal hasil penetapan dimaksud menunjukkan terjadi kekurangan pembayaran bea keluar yang disebabkan oleh kesalahan jumlah dan/atau jenis barang, eksportir dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Penetapan dimaksud dituangkan dalam surat penetapan perhitungan bea keluar (SPPBK) sesuai format yang ditetapkan, yang berfungsi sebagai :
- penetapan pejabat bea dan cukai
- pemberitahuan, dan
- penagihan kepada eksportir
Terhadap kesalahan jumlah dan/atau jenis yang mengakibatkan perbedaan perhitungan bea keluar atas barang ekspor dengan karakteristik tertentu, eksportir tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai menetapkan kembali perhitungan bea keluar dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak pemberitahuan pabean ekspor mendapat nomor pendaftaran, dalam hal ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea keluar yang disebabkan oleh perbedaan tarif bea keluar, harga ekspor, jenis dan/atau jumlah barang ekspor berdasarkan :
- hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean ekspor
- hasil audit kepabeanan
Terhadap penetapan kembali perhitungan bea keluar tersebut diatas, berlaku ketentuan sebagai berikut :
- tarif bea keluar dan harga ekspor yang digunakan adalah tarif bea keluar dan harga ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspoor didaftarkan ke kantor pabean, dan
- nilai tukar mata uang yang digunakan adalah nilai tukar mata uang yang berlaku pada saat pembayaran bea keluar untuk penyampaian pemberitahuan pabean ekspor
Apabila pemberitahuan pabean ekspor tidak dapat diidentifikasi pada saat penetapan kembali, maka tarif bea keluar, harga ekspor dan nilai tukar mata uang yang digunakan adalah :
- tanggal penetapan kembali dalam hal dilakukan penelitian ulang, atau
- tanggal akhir periode audit, dalam hal dilakukan audit kepabeanan
Penetapan kembali dituangkan didalam surat penetapan kembali perhitungan bea keluar (SPKBK) sesuai format yang ditetapkan dan berfungsi sebagai :
- penetapan Direktur Jenderal
- pemberitahuan, dan
- penagihan kepada eksportir