Barang ekspor yang dikenakan bea keluar wajib diberitahukan dengan pemberitahuan pabean ekspor. Dalam hal pemberitahuan tidak diperlukan misalnya untuk barang pribadi penumpang, barang awak sarana pengangkut, barang pelintas batas atau barang kiriman melalui PT Pos Indonesia dengan berat tidak melebihi 100 (seratus) kilogram, eksportir menyampaikan pemberitahuan kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan formulir sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan No. 214/PMK.04/2008.
Dalam hal terjadi kesalahan data pemberitahuan pabean ekspor yang telah didaftarkan, eksportir dapat melakukan pembetulan terhadap kesalahan data tersebut setelah mendapat persetujuan dari kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk.
Pembetulan data pemberitahuan ekspor mengenai tanggal perkiraan ekspor untuk barang ekspor yang dikenakan bea keluar, hanya dapat dilakukan dalam hal barang ekspor tersebut telah dimasukkan ke kawasan pabean. Pemasukan barang ekspor yang dikenakan bea keluar ke kawasan pabean harus dilakukan paling lambat pada tanggal perkiraan ekspor. Pengajuan pembetulan terhadap tanggal perkiraan ekspor hanya dapat dilayani dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke kantor pabean.
Pembetulan terhadap tanggal perkiraan ekspor untuk barang ekspor yang dikenakan bea keluar yang ditimbun di tempat atau dimuat di tempat lain selain di kawasan pabean hanya dapat dilakukan dalam hal tanggal perkiraan ekspor yang diajukan pembetulan tidak melampaui tanggal perkiraan ekspor yang dibetulkan.
Eksportir wajib mengajukan pembatalan pemberitahuan pabean ekspor dalam hal :
- pemasukan barang ekspor yang dikenakan bea keluar ke kawasan pabean dilakukan setelah tanggal perkiraan ekspor
- pengajuan pembetulan tanggal perkiraan ekspor melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke kantor pabean
- tanggal perkiraan ekspor yang diajukan pembetulan untuk barang ekspor yang ditimbun atau dimuat di tempat lain selain di kawasan pabean melampaui tanggal perkiraan ekspor
Dalam hal eksportir tidak mengajukan pembatalan pemberitahuan pabean dimaksud, terhadap eksportir tersebut tidak diberikan pelayanan ekspor.
Terhadap barang ekspor yang dikenai bea keluar dilakukan pemeriksaan fisik. Dikecualikan dari pemeriksaan fisik adalah barang yang diekspor oleh importir tertentu sebagaimana diatur didalam ketentuan kepabeanan dibidang ekspor.