Pengecualian Atas Pengenaan Bea Keluar Barang Ekspor

Barang ekspor berikut dikecualikan dari pengenaan Bea Keluar sebagai berikut :
  • barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan azas timbal balik
  • barang untuk keperluan museum, kebun binatang dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam
  • barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
  • barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan
  • barang pindahan
  • barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang kiriman sampai batas nilai ekspor dan/jumlah tertentu, apabila Nilai Pabean Ekspor tidak melebihi Rp. 2,500,000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
  • barang asal impor yang kemudian diekspor kembali
  • barang ekspor yang akan diimpor kembali
Untuk mendapat pengecualian atas pengenaan bea keluar diatas, Eksportir harus memberitahukan secara tertulis kepada kepala kantor pabean. Untuk mendapat pengecualian atas pengenaan bea keluar, eksportir harus mengajukan permohonan kepada kepala kantor pabean dengan melampirkan bukti-bukti pendukung.

Batas Nilai Pabean Ekspor diberlakukan bagi :
  • barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut untuk tiap orang per keberangkatan
  • barang kiriman untuk tiap orang per pengiriman
  • barang pelintas batas untuk tiap orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan
Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang kiriman dengan nilai pabean ekspor melebihi batas pengecualian pengenaan bea keluar, atas kelebihan nilai pabean ekspor tersebut dipungut bea keluar.

Nilai Pabean Ekspor adalah nilai barang ekspor yang dihitung berdasarkan rumus : Harga Ekspor X Nilai Tukar Mata Uang X Jumlah satuan barang.


Baca Juga