Ekspor : Penundaan Pembayaran Bea Keluar

Eksportir dapat diberikan penundaan pembayaran atas tagihan kekurangan pembayaran bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebagai berikut :
  • penetapan pejabat bea dan cukai
  • penetapan kembali oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, atau
  • keputusan Direktur Jenderal atas keberatan
Penundaan dimaksud dapat berupa :
  • pengunduran jangka waktu pembayaran tagihan kekurangan pembayaran bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda
  • pembayaran secara bertahap tagihan kekurangan pembayaran bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda
Penundaan diberikan dalam hal eksportir memenuhi kriteria sebagai berikut :
  • Eksportir mengalami kesulitan likuiditas namun mampu untuk melunasi kekurangan pembayaran, dan
  • eksportir memiliki kredibilitas yang baik
Penundaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran tagihan. Atas penundaan dikenakan bunga sebesar 2% per bulan, bagian bulan dihitung satu bulan penuh, terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran tagihan dengan perhitungan yang didasarkan pada :
  • pokok utang dalam hal pengunduran jangka waktu pembayaran
  • sisa utang dalam hal pembayaran secara bertahap
Untuk mendapatkan penundaan, eksportir harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sebelum tanggal jatuh tempo penetapan dan keputusan dengan melampirkan laporan keuangan tahun terakhir. Berdasarkan laporan keuangan tersebut, Direktur Jenderal menetapkan jenis jaminan yang harus diserahkan.

Dalam hal eksportir belum diwajibkan untuk membuat laporan keuangan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, jaminan yang diserahkan harus berupa bank garansi. Besar jaminan adalah sebesar kekurangan pembayaran bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda.

Atas permohonan penundaan pembayaran bea keluar, dapat mengabulkan atau menolak permohonan yang bersangkutan dengan menerbitkan surat keputusan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap. Dalam hal permohonan dikabulkan, keputusan Direktur Jenderal dimaksud termasuk menetapkan jaminan yang harus diserahkan oleh eksportir.

Keputusan pemberian penundaan akan dicabut dalam hal eksportir :
  • tidak membayar angsuran sesuai dengan jumlah atau waktu yang telah ditetapkan, atau
  • dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga.
Apabila keputusan penundaan dicabut, maka :
  • jaminan dicairkan untuk membayar kekurangan bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda
  • dilakukan penagihan sesuai prosedur sebagai berikut : pemblokiran kegiatan dibidang kepabeanan terhadap eksportir dan menerbitkan surat peringatan yang berisi perintah pelunasan dan pemberitahuan pemblokiran kepada eksportir.
Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterbitkan surat peringatan eksportir belum melunasi kewajibannya, kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang menangani penagihan menerbitkan surat penyerahan tagihan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk proses penyelesaian lebih lanjut.


Baca Juga