Impor Barang Pribadi Penumpang

Penumpang adalah setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut tetapi bukan Awak Sarana Pengangkut dan bukan Pelintas Batas.

Terhadap Barang Pribadi Penumpang, dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 250.00 (dua ratus lima puluh US Dollar) per orang atau FOB USD 1,000.00 (seribu US Dollar) per keluarga untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk. Dalam hal barang pribadi penumpang melebihi nilai pabean dimaksud, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Selain pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud, terhadap barang pribadi penumpang yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan bea masuk dan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak :
  • 200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya, dan
  • 1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol
Dalam hal hasil tembakau, pembebasan bea masuk dan cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis hasil tembakau tersebut.

Dalam hal Barang Pribadi Penumpang yang merupakan barang kena cukai melebihi jumlah yang ditentukan, atas kelebihannya langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Penumpang yang bersangkutan.

Barang Penumpang Pribadi adalah semua barang yang dibawah oleh Penumpang, tetapi tidak termasuk barang dagangan.


Baca Juga