Awak Sarana Pengangkut adalah setiap orang yang karena sifat pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut. Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut adalah semua barang yang dibawa oleh Awak Sarana Pengangkut tetapi tidak termasuk Barang Dagangan.
Terhadap Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 50.00 (lima puluh US Dollar) per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk. Dalam hal melebihi batas nilai pabean, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Selain pembebasan bea masuk, terhadap Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan bea masuk dan cukai dengan jumlah paling banyak :
- 40 (empat puluh) batang sigaret, 10 (sepuluh) batang cerutu atau 40 (empat puluh) gram tembakau iris / hasil tembakau lainnya, dan
- 350 (tiga ratus lima puluh) mililiter minuman mengandung etil alkohol
Dalam hal hasil tembakau lebih dari satu jenis, pembebasan bea masuk dan cukai diberikan setara dengan perbandingan per jenis hasil tembakau tersebut.
Dalam hal Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yang merupakan barang kena cukai melebihi jumlah sebagaimana ditentukan, atas kelebihan barang kena cukai tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa di sanksi Awak Sarana Pengangkut yang bersangkutan.