Pelabuhan kelas I
Penetapan pelabuhan laut yang melayani angkutan penyeberangan kelas I harus memperhatikan kriteria teknis sebagai berikut:
- Pelabuhan yang berfungsi sebagai simpul jembatan bergerak (lintas penyeberangan);
- Menghubungkan Jalan Arteri Primer (JAP); Jalan tol, Jalan Kolektor Primer 1 (JKP-1), jalan strategis nasional dan antar negara;
- Lokasi pelabuhan secara strategis berada pada sabuk penyeberangan nasional dan penghubung antar sabuk;
- Pelabuhan yang diusahakan secara komersil.
Pelabuhan kelas II
Penetapan pelabuhan laut yang melayani angkutan penyeberangan kelas li harus memperhatikan kriteria teknis sebagai berikut:
- Pelabuhan yang berfungsi sebagai simpul jembatan bergerak (lintas penyeberangan);
- Menghubungkan JAP, jalan tol, JKP-1 dan jalan strategis nasional;
- Lokasinya tidak berada pada konsepsi sabuk penyeberangan nasional
- Pelabuhan yang belum diusahakan secara komersil.
Pelabuhan Kelas III
Penetapan pelabuhan laut yang melayani angkutan penyeberangan kelas III harus memperhatikan kriteria teknis sebagai berikut:
- Pelabuhan yang berfungsi sebagai simpul jembatan bergerak (lintas penyeberangan);
- Berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jalan JKP-2, JKP-3, JKP-4 dan jalan yang tidak termasuk pada kriteria pelabuhan untuk angkutan penyeberangan kelas 1 maupun kelas 2.
- Lokasinya tidak berada pada konsepsi sabuk penyeberangan nasional;
- Pelabuhan yang belum diusahakan secara komersil.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor PP. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, dalam Penetapan Rencana Induk Pelabuhan Nasional, Hierarki Peran dan Fungsi Pelabuhan.
No comments:
Post a Comment