Pelabuhan Laut Yang Melayani Angkutan Penyeberangan

Pelabuhan kelas I
Penetapan pelabuhan laut yang melayani angkutan penyeberangan kelas I harus memperhatikan kriteria teknis sebagai berikut:
  • Pelabuhan yang berfungsi sebagai simpul jembatan bergerak (lintas penyeberangan);
  • Menghubungkan Jalan Arteri Primer (JAP); Jalan tol, Jalan Kolektor Primer 1 (JKP-1), jalan strategis nasional dan antar negara;
  • Lokasi pelabuhan secara strategis berada pada sabuk penyeberangan nasional dan penghubung antar sabuk;
  • Pelabuhan yang diusahakan secara komersil.

Pelabuhan kelas II
Penetapan pelabuhan laut yang melayani angkutan penyeberangan kelas li harus memperhatikan kriteria teknis sebagai berikut:
  • Pelabuhan yang berfungsi sebagai simpul jembatan bergerak (lintas penyeberangan);
  • Menghubungkan JAP, jalan tol, JKP-1 dan jalan strategis nasional;
  • Lokasinya tidak berada pada konsepsi sabuk penyeberangan nasional
  • Pelabuhan yang belum diusahakan secara komersil.

Pelabuhan Kelas III
Penetapan pelabuhan laut yang melayani angkutan penyeberangan kelas III harus memperhatikan kriteria teknis sebagai berikut:
  • Pelabuhan yang berfungsi sebagai simpul jembatan bergerak (lintas penyeberangan);
  • Berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jalan JKP-2, JKP-3, JKP-4 dan jalan yang tidak termasuk pada kriteria pelabuhan untuk angkutan penyeberangan kelas 1 maupun kelas 2.
  • Lokasinya tidak berada pada konsepsi sabuk penyeberangan nasional;
  • Pelabuhan yang belum diusahakan secara komersil.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor PP. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, dalam Penetapan Rencana Induk Pelabuhan Nasional, Hierarki Peran dan Fungsi Pelabuhan.


Baca Juga

No comments:

Post a Comment