Pelabuhan Laut Yang Melayani Angkutan Laut

Pelabuhan Utama
Lokasi Pelabuhan Utama berpedoman pada kriteria teknis sebagai berikut:
  • Kedekatan secara geografis dengan tujuan pasar internasional;
  • Berada dekat dengan jalur pelayaran internasional kurang dari 500 mil dan jalur pelayaran nasional kurang dari 50 mil;
  • Memiliki jarak dengan pelabuhan utama lainnya minimal 200 mil;
  • Kedalaman kolam pelabuhan minimal -9 m LWS;
  • Memiliki dermaga dengan kapasitas minimal 10.000 DWT;
  • Panjang dermaga minimal 350 m’;
  • Luas lahan pelabuhan minimal 50 Ha;
  • Berperan sebagai tempat alih muat penumpang dan barang internasional;
  • Diproyeksikan melayani Angkutan petikemas minimal 100.000 TEUs/tahun atau angkutan lain yang setara;
  • Memiliki peralatan bongkar muat sesuai jenis angkutan barang.

Pelabuhan Pengumpul
Lokasi pelabuhan pengumpul berpedoman pada kriteria teknis sebagai berikut:
  • Berada dekat dengan jalur pelayaran nasional kurang dari 50 mil;
  • Memiliki jarak dengan pelabuhan pengumpul lainnya minimal 50 mil;
  • Kedalaman kolam pelabuhan mulai -7 sampai dengan -9 mLWS;
  • Memiliki dermaga dengan kapasitas minimal 3.000 DWT;
  • Panjang dermaga 120 - 350 m’;
  • Luas lahan pelabuhan sesuai kebutuhan;
  • Memiliki peralatan bongkar muat sesuai jenis angkutan barang.


Pelabuhan pengumpan regional
Lokasi pelabuhan pengumpan regional berpedoman pada kriteria teknis sebagai berikut:
  • Memiliki jarak dengan pelabuhan regional lainnya minimal 20-50 mil;
  • Kedalaman kolam pelabuhan mulai 5 sampai dengan -7 LWS;
  • Kapasitas dermaga maksimal 3.000 DWT;
  • Panjang dermaga 80 -120 m’;
  • Luas lahan maximal 5 Ha;
  • Memiliki peralatan bongkar muat sesuai jenis angkutan barang.


Pelabuhan pengumpan lokal
Lokasi pelabuhan pengumpan lokal berpedoman pada kriteria teknis sebagai berikut:
  • Memiliki jarak dengan pelabuhan lokal lainnya minimal 5-20 mil pada garis pantai yang sama;
  • Kedalaman kolam pelabuhan maksimal - 5 m-LWS;
  • Kapasitas dermaga maksimal 1.000 DWT;
  • Panjang dermaga maksimal 80 m’;
  • Luas lahan maksimal 1 Ha;
  • Memiliki peralatan bongkar muat sesuai jenis angkutan barang.


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor PP. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, dalam Penetapan Rencana Induk Pelabuhan Nasional, Hierarki Peran dan Fungsi Pelabuhan.


Baca Juga

No comments:

Post a Comment