Pelabuhan Sungai dan Danau

Pelabuhan Sungai dan Danau Pengumpul adalah pelabuhan sungai dan danau yang mempunyai cakupan pelayanan yang luas melayani penumpang dalam jumlah besar, mempengaruhi perkembangan ekonomi secara regional atau berbagai kabupaten, berperan dalam transportasi antar propinsi atau antar kabupaten, dan memiliki fasilitas pelabuhan yang memadai, serta dapat memberikan pelayanan minimal sesuai dengan standar nasional.

Pelabuhan Sungai dan Danau Pengumpan adalah pelabuhan sungai dan danau yang mempunyai cakupan pelayanan dan mempengaruhi perkembangan ekonomi relatif terbatas, berperan dalam transportasi antar kabupaten dalam propinsi atau dalam kabupaten.

Hierarki Pelayanan
Dalam Tatanan Kepelabuhan Nasional pelabuhan sungai, sebagaimana dijelaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan pada Pasal 15, secara hierarki pelayanannya terdiri atas:
  • Pelabuhan sungai dan danau yang digunakan untuk melayani angkutan sungai dan danau; dan/ atau
  • Pelabuhan sungai dan danau yang melayani angkutan penyeberangan, hierarki pelayanannya adalah sebagai berikut:
  • Antar provinsi dan/atau antar negara;
  • Antar kabupaten/ kota dalam 1 (satu) provinsi; dan/ atau
  • Dalam 1 (satu) kabupaten/kota.

Tatanan Trayek
Trayek lalu-lintas angkutan sungai terdiri dari trayek tetap teratur, dan tidak tetap dan tidak teratur. Hierarki trayek tetap dan teratur lalu-lintas angkutan sungai ditentukan berdasarkan fungsi simpul transportasi sungai yang terhubung dan cakupan wilayah pelayanan, terdiri dari:

Trayek utama menghubungkan antar pelabuhan sungai yang berfungsi sebagai pusat penyebaran. Trayek Utama dapat berupa:
  • Trayek lalu-lintas angkutan sungai antar propinsi; atau
  • Trayek lalu-lintas angkutan sungai antar kabupaten dalam propinsi.

Trayek cabang menghubungkan antar pelabuhan sungai yang berfungsi sebagai pusat penyebaran dengan yang bukan berfungsi sebagai pusat penyebaran atau antar pelabuhan sungai yang bukan berfungsi sebagai pusat penyebaran. Trayek Cabang dapat berupa:
  • Trayek lalu-lintas angkutan sungai antar kabupaten dalam propinsi; atau
  • Trayek lalu-lintas angkutan sungai dalam kabupaten.


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor PP. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, dalam Penetapan Rencana Induk Pelabuhan Nasional, Hierarki Peran dan Fungsi Pelabuhan.


Baca Juga

No comments:

Post a Comment