Impor Barang Pribadi Pelintas Batas

Pelintas Batas adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam wilayah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui Pos Pengawas Lintas Batas.

Barang Pribadi Pelintas Batas adalah semua barang yang dibawah oleh Pelintas Batas, tetapi tidak termasuk Barang Dagangan.

Terhadap Barang Pribadi Pelintas Bata, diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan nilai pabean sebagai berikut :
  • Indonesia dengan Papua New Guinea : paling banyak FOB USD 300.00 (tiga ratus US Dollar) per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan
  • Indonesia dengan Malaysia : paling banyak FOB MYR 600 (enam ratus Ringgit Malaysia) per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan, apabila melewati batas darata (land border) dan paling banyak FOB MYR 600.00 (enam ratus Ringgit Malaysia) setiap perahu atau setiap trip apabila melalui batas laut (sea border)
  • Indonesia dengan Filipina, paling banyak FOB USD 250.00 (dua ratus lima puluh US Dillar) per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan
  • Indonesia dengan Timor Leste paling banyak FOB 50.00 (lima puluh US Dollar) per orang per hari.
Dalam hal Barang Pribadi Pelintas Batas melebihi batas nilai pabean yang ditentukan, atas kelebihan nilai pabean tersebut di pungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Pos Pemeriksaan Lintas Batas yang disingkat PPLB adalah tempat yang tunjuk pada perbatasan wilayah negara untuk memberitahukan dan menyelesaikan kewajiban pabean terhadap barang yang dibawah oleh Pelintas Batas.


Baca Juga