Pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean dan pengangkutannya ke Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dilakukan dengan menggunakan SPPB - TPB atau SPPB - TPB Merah. Pengangkutan barang impor dari Kawasan Pabean dilakukan penyegelan oleh Pejabat bea dan cukai.
Pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean dilakukan setelah pos BC 1.1 ditutup oleh Pejabat bea dan cukai yang mengelola Manifest berdasarkan :
- BC 2.3 yang telah didaftarkan
- SPPB-TPB, dan/atau
- Daftar Rekapitulasi BC 2.3 dalam hal menggunakan media penyimpanan data elektronik
Penutupan pos BC 1.1 dilakukan dengan mencocokkan beberapa elemen data, yaitu :
- nomor, tanggal BC 1.1 dan nomor posnya
- nomor dan tanggal B/L atau AWB
- nomor petikemas (dalam hal menggunakan petikemas)
- jumlah petikemas atau kemasan
- nama sarana pengangkut dan nomor voyage atau flight
- nama consignee
Dalam hal elemen data diatas ada yang tidak cocok, maka terhadap BC 2.3 dan pemberitahuan pabean BC 1.1 penelitian lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.