Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari luar daerah pabean atau dalam Daerah Pabean yang mengangkut barang impor, barang ekspor dan / atau barang asal Daerah pabean yang diangkut ke dalam Daerah Pabean lainnya melalui luar Daerah pabean wajib menyerahkan pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) kepada pejabat di setiap Kantor Pabean yang akan disinggahi. RKSP wajib disampaikan sebelum kedatangan sarana pengangkut laut, kecuali sarana pengangkut darat.
Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan sarana pengangkut yang datang dari luar Daerah.
Pengangkut adalah orang, kuasanya atau yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang nyata-nyata mengangkut barang atau orang.
Saat kedatangan sarana pengangkut adalah untuk sarana pengangkut melalui laut pada saat sarana pengangkut tersebut lego jangkar di perairan pelabuhan, untuk sarana pengangkut melalui udara pada saat sarana pengangkut tersebut mendarat di landasan bandar udara dan untuk sarana pengangkut melalui darat pada saat sarana pengangkut tersebut tiba di Kantor Pabean tempat pemasukan.
Barang impor adalah barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean.
Pejabat adalah Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-undang Kepabeanan.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-undang Kepabeanan, yaitu :
- Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang selanjutnya disingkat dengan KPU BC
- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madya yang selanjutnya disingkat dengan KPPBC Madya
- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang selanjutnya disingkat dengan KPPBC