Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar Daerah Pabean atau dalam Daerah Pabean dengan mengangkut barang impor, barang ekspor dan/atau barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke dalam Daerah Pabean lainnya melalui luar Daerah Pabean, wajib menyerahkan pemberitahuan berupa Inward manifest dalam bahasa Indonesia atau bahasa inggris kepada Pejabat di Kantor Pabean sebelum melakukan pembongkaran.
Dalam hal tidak segera dilakukan pembongkaran, penyampaian inward manifest dilaksanakan :
- paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui darat
- paling lambat 8 (delapan) jam sejak kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui udara
- pada saat kedatangan sarana pengangkut untuk sarana pengangkut yang melalui darat
Kewajiban sebagaimana penyerahan inward manifest dikecualikan bagi pengangkut yang berlabuh paling lama 24 (dua puluh empat) jam dan tidak melakukan pembongkaran barang.
Selain Inward Manifest, dalam waktu paling lama pada saat kedatangan sarana pengangkut, pengangkut wajib menyerahkan pemberitahuan dalam bahasa indonesia atau bahasa inggris secara elektronik atau manual kepada Pejabat di Kantor Pabean, berupa :
- daftar penumpang dan atau awak sarana pengangkut
- daftar bekal sarana pengangkut
- daftar perlengkapan/inventaris sarana pengangkut
- stowage plan atau bay plan untuk sarana pengangkut melalui laut
- daftar senjata api dan amunisi, dan
- daftar obat-obatan termasuk narkotika yang digunakan untuk kepentingan pengobatan
Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar Daerah Pabean, apabila sarana pengangkutnya tidak mengangkut barang, wajib menyerahkan pemberitahuan nihil.
Untuk sarana pengangkut yang diimpor untuk dipakai, Pengangkut wajib mencantumkan sarana pengangkut tersebut dalam Inward Manifest.
Inward Manifest yang telah diterima dan mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean merupakan Pemberitahuan Pabean BC 1.1 dan berlaku sebgai persetujuan pembongkaran barang. Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuknya dapat menangguhkan atau membatalkan persetujuan dalam hal terdapat larangan pemasukan barang impor dari instansi terkait.
Sepanjang dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung, pengangkut atau pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas barang dapat mengajukan perbaikan terhadap BC 1.1 dalam hal :
- terdapat kesalahan mengenai nomor, merek, ukuran dan jenis kemasan atau petikemas
- terdapat kesalahan mengenai jumlah kemasan atau petikemas serta jumlah barang curah
- terdapat kesalahan nama consignee dan/atau notifi party pada manifest
- diperlukan penggabungan beberapa pos menjadi satu pos, dengan syarat pos BC 1.1 yang akan digabungkan berasal dari BC 1.1 yang sama, nama dan alamat shipper, consignee, notify party dan pelabuhan pemuatan harus sama untuk masing-masing pos yang akan digabungkan dan telah diterbitkan revisi Bill of lading/airway bill
- terdapat kesalahan data lainnya atau perubahan pos manifest.