Salah satu kebijakan untuk menunjang konsep Tol Laut adalah pengembangan Sabuk Penyeberangan Nasional. Kebijakan Sabuk Penyeberangan Nasional adalah konsepsi spasial terkait pengembangan jaringan transportasi penyeberangan nasional sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan jaringan jalan nasional dan jaringan jalan rel yang terputus oleh perairan sehingga menjadi suatu kesatuan pengembangan transportasi darat nasional yang utuh dan tidak terpisahkan.
Sabuk Utara adalah koridor pengembangan jaringan penyeberangan nasional di bagian utara Indonesia.
Sabuk Tengah adalah koridor pengembangan jaringan penyeberangan nasional di bagian tengah Indonesia.
Sabuk Selatan adalah koridor pengembangan jaringan penyeberangan nasional di bagian selatan Indonesia dan penghubung Antar Sabuk adalah koridor dan lintas penyeberangan yang menghubungkan antar sabuk dari arah utara ke tengah ke selatan Indonesia
Sabuk Tengah adalah koridor pengembangan jaringan penyeberangan nasional di bagian tengah Indonesia.
Sabuk Selatan adalah koridor pengembangan jaringan penyeberangan nasional di bagian selatan Indonesia dan penghubung Antar Sabuk adalah koridor dan lintas penyeberangan yang menghubungkan antar sabuk dari arah utara ke tengah ke selatan Indonesia
Sumber : Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 432 Tahun 2017 Tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional
No comments:
Post a Comment