Pengembangan Kepelabuhan dan Kebijakan Tol Laut

Perumusan Kebijakan Pelabuhan Nasional sebagaimana diuraikan diatas ditetapkan berdasarkan Undang-Undang yang mengatur Pelayaran, namun dalam implementasinya perlu disinergikan dengan rencana strategis nasional melalui 9 (sembilan) Agenda Pembangunan Pemerintahan (Nawacita) yang salah satu prioritas agendanya adalah akan membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan. 

Agenda dimaksud implementasinya diwujudkan dengan program Tol Laut yang dapat diartikan sebagai upaya untuk memperkuat penyelenggaraan angkutan laut yang menghubungkan wilayah Indonesia yang sudah maju dan wilayah Indonesia yang belum maju atau tertinggal termasuk daerah perbatasan secara tetap dan teratur (berjadwal).

Pengembangan Tol Laut ditetapkan sebagai upaya dalam percepatan pemerataan pembangunan khususnya dalam rangka menjamin keseimbangan antar seluruh wilayah Indonesia. Implementasi Tol Laut perlu ditunjang dengan pengembangan infrastruktur pelabuhan, angkutan laut serta bangkitan barang yang dimungkinkan melalui pengembangan kawasan industri atau kawasan ekonomi khusus. 

Pembangunan secara terintegrasi yang melibatkan seluruh sarana dan prasarana penunjang guna mendukung implementasi konsep Tol Laut menjadi keharusan yang dalam pelaksanaannya harus dilakukan secara terencana. Rencana Induk Pelabuhan Nasional termasuk kebijakan yang ditetapkan selaras dengan implementasi Tol Laut, baik dari sisi arahan pengembangan infrastruktur pelabuhan maupun aspek lain terkait arahan kebijakan kepelabuhanan secara nasional.


Sumber : Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 432 Tahun 2017 Tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional

Baca Juga

No comments:

Post a Comment