Pengembangan Pelabuhan Sungai dan Danau sebagai salah satu mata rantai yang mempengaruhi sistem kepelabuhanan secara umum ditetapkan berdasarkan fungsi dan perannya.
Arah kebijakan dimaksud meliputi:
- Peran jaringan pelayanan lalu-lintas angkutan sungai sebagai penghubung antar wilayah;
- Peran jaringan pelayanan lalu-lintas angkutan sungai sebagai penghubung antar simpul dalam jaringan prasarana transportasi secara terpadu, intra atau antar moda;
- Peran jaringan pelayanan lalu-lintas angkutan sungai sebagai penghubung logistik;
- Peran jaringan pelayanan lalu-lintas angkutan sungai sebagai penyedia jasa perpindahan orang atau barang.
Pengembangan Kepelabuhan dalam mendukung Aksesibilitas Destinasi Wisata Prioritas Naisonal
Pengembangan pelabuhan di Indonesia tidak hanya difokuskan pada aspek pelayanan barang, akan tetapi diharapkan mampu menunjang sektor pariwisata. Sektor pariwisata menjadi salah satu sektor unggulan di Indonesia. Konsep Pengembangan Destinasi Wisata Nasional harus didukung pengembangan pelabuhan yang representatif dan mampu mengakomodir permintaan sektor pariwisata yang cenderung meningkat. Integrasi antara sektor pariwisata dengan pelabuhan ditetapkan berdasarkan kebijakan Pemerintah dengan berdasarkan prioritas pengembangan destinasi wisata.
Pengembangan pelabuhan sebagai penunjang wisata ditetapkan tidak hanya melalui optimalisasi pelabuhan yang telah dibangun oleh pemerintah, akan tetapi ditunjang pula oleh arahan pengembangan terminal yang diarahkan pada optimalisasi peran swasta dalam pengembangan infrastruktur terminal pendukung wisata seperti pembangunan marina atau terminal khusus pariwisata.
Pembangunan pelabuhan dan/atau terminal dimaksud diselaraskan dan diintegrasikan dengan pengembangan sektor lain guna menjamin integrasi dengan moda transportasi lain. Prioritas pengembangan kepelabuhanan dimaksud secara garis besar merepresentasikan rencana besar pemerintah dalam pengembangan perekonomian nasional yang memadukan berbagai sektor potensial di wilayah Indonesia.
Sumber : Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 432 Tahun 2017 Tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional
No comments:
Post a Comment