Pemasukan barang ekspor ke kawasan Pabean di pelabuhan muat dilakukan dengan menggunakan :
- Nota Pelayanan Ekspor (NPE)
- PEB dan PPB dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik barang di kawasan pabean
- PKBE, dalam hal barang ekspor merupakan barang konsolidasi
- Permohonan pemuatan barang ekspor curah yang telah diberikan catatan persetujuan muat oleh Kepala Kantor Pabean pemuatan, dalam hal barang ekspor merupakan barang curah dan PEB belum disampaikan ke kantor pabean pemuatan
Dalam hal barang ekspor ditimbun di TPS, NPE, PEB dan PPB atau PKBE disampaikan oleh eksportir atau pihak yang melakukan konsolidasi kepada pengusaha TPS sebagai pemberitahuan bahwa penimbunan barang ekspor di TPS telah mendapat persetujuan Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan. Pengusaha TPS wajib menyampaikan realisasi penimbunan barang ekspor dimaksud kepada kepala kantor pabean pemuatan.
Dalam hal barang ekspor berasal dari TPB, Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan menyampaikan fotocopy NPE yang sudah ditandatangani Petugas Dinas Luar di pintu masuk kawasan pabean ke kantor Pabean yang mengawasi TPB
Dalam hal barang ekspor lebih dari 5 (lima) peti kemas dan terhadap barang ekspor dipersyaratkan Laporan Surveyor, atas sebagian peti kemas dapat dimasukkan ke Kawasan Pabean sebelum diterbitkan Laporan Surveyor.
Untuk dapat memasukkan sebagai peti kemas, Eksportir mengajukan permohonan kepada kepala kantor pabean atau pejabat yang ditunjuknya sesuai yang ditentukan. Pemasukan dilakukan setelah mendapat izin dan telah mendapat keterangan tertulis dari surveyor tentang telah selesainya pemeriksaan atas barang ekspor yang akan dimasukkan ke kawasan pabean.
Pemasukan sebagian peti kemas ke kawasan pabean dilakukan dengan menggunakan PEB, NPPD, izin kepala kantor atau pejabat yang ditunjuknya dan keterangan tertulis dari surveyor.