Pembatalan Ekspor dan Pembetulan Data PEB

Pembatalan Ekspor

Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor dan telah mendapatkan nomor pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor dapat dibatalkan ekspornya dan berlaku ketentuan sebagai berikut :

  • eksportir wajib melaporkan pembatalan ekspor kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean pemuatan
  • pelaporan pembatalan ekspor dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak keberangkatan sarana pengangkut yang tercantum dalam pemberitahuan pabean.
Terhadap barang yang dibatalkan ekspornya dimaksud tidak dilakukan pemeriksaan fisik, kecuali barang ekspor yang berdasarkan hasil analisis informasi terdapat indikasi yang kuat akan atau telah terjadi pelanggaran ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.


Pembetulan Data PEB

Eksportir dapat melakukan pembetulan data PEB yang telah disampaikan ke kantor pabean pemuatan dalam hal terjadi kesalahan data PEB. Dalam hal barang ekspor dikenai Bea Keluar, eksportir dapat melakukan pembetulan data PEB sepanjang kesalahan tersebut terjadi karena kekhilafan yang nyata, seperti :
  • kesalahan hitung berupa kesalahan perhitungan bea keluar
  • kesalahan penerapan aturan berupa ketidaktahuan adanya perubahan peraturan
Pembetulan data PEB diberitahukan oleh eksportir ke kantor pabean pemuatan dengan menggunakan Pemberitahuan Pembetulan PEB (PP-PEB) dan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari kepala kantor pabean pemuatan atau pejabat Pemeriksa dokumen ekspor.

Pembetulan PEB tidak dapat dilakukan dalam hal sebelum diajukan PP-PEB :
  • telah diterbitkan NHI
  • dilakukan penegahan terhadap barang ekspor yang diberitahukan dalam PEB
Terhadap barang ekspor yang dilakukan pembetulan data PEB tidak dilakukan pemeriksaan fisik, kecuali atas barang ekspor tersebut diterbitkan NHI. Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik dan kedapatan jumlah dan/atau jenis barang :
  • sesuai, maka pembetulan data PEB disetujui
  • tidak disetujui, dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Unit Pengawasan
Pembetulan data Pemberitahuan Pabean Ekspor dimaksud, yang menyangkut jenis, jumlah, nilai FOB barang, jenis valuta dan/atau nomor peti kemas, dapat dilayani sebelum barang masuk ke Kawasan Pabean, kecuali untuk :
  • short shipment, pembetulan data Pemberitahuan Pabean Ekspor dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak keberangkatan sarana pengangkut
  • ekspor terhadap barang ekspor dengan karakteristik tertentu, pembetulan data Pemberitahuan Pabean Ekspor dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak keberangkatan sarana pengangkut
  • Penjualan barang dan/atau makanan di atas pesawat udara yang berangkat keluar Daerah Pabean, pembetulan data Pemberitahuan Pabean Ekspor dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak keberangkatan pesawat udara
Pembetulan data Pemberitahuan Pabean Ekspor, berupa data mengenai jumlah dan nilai FOB barang atas barang ekspor yang diangkut dengan pesawat udara, selain penjualan barang dan/atau makanan diatas pesawat udara, dapat dilayani dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak keberangkatan sarana pengangkut sepanjang pembetulan data tersebut disebabkan karena adanya perbedaan data dalam pemberitahuan pabean ekspor dengan hasil penimbangan yang dilakukan oleh pengangkut.

Dalam hal barang ekspor lebih dari 1 (satu) peti kemas atau kemasan, pembetulan PEB dapat dilayani sebelum seluruh barang ekspor dimasukkan ke Kawasan Pabean.

Pembetulan data PEB mengenai nama sarana pengangkut, nomor voyage/flight, tanggal perkiraan ekspor yang disebabkan short shipment, dapat dilayani paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut semula.

Pembetulan data PEB mengenai tanggal perkiraan ekspor atas barang ekspor yang dikenai bea keluar dapat dilayani dengan ketentuan :
  • barang ekspor telah dimasukkan ke Kawasan Pabean
  • diajukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PEB dalam hal barang ekspor telah dimasukkan ke kawasan pabean
  • tanggal perkiraan ekspor yang baru tidak melampaui tanggal perkiraan ekspor yang dibetulkan, dalam hal barang ekspor ditimbun atau dimuat di tempat lain di luar kawasan pabean.
Pembetulan PEB atas barang ekspor yang dikenai Bea Keluar, tidak dapat dilayani apabila :
  • kesalahan tersebut merupakan temuan Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor
  • telah mendapatkan penetapan pejabat pemeriksa dokumen ekspor
Terdapat kesalahan data PEB mengenai jenis/kategori ekspor, jenis fasilitas yang diminta, dan/atau kantor pabean pemuatan, tidak dapat dilakukan pembetulan data PEB.

Atas kesalahan tersebut dapat dilakukan pembatan PEB sepanjang barang ekspor belum dimuat di sarana pengangkut dengan persetujuan kepala kantor pabean berdasarkan permohonan pembatalan PEB diajukan oleh eksportir. Terhadap barang ekspor yang telah dilakukan pembatalan PEB, eksportir menyampaikan PEB baru sepanjang barang ekspor belum dimuat di sarana pengangkut.


Baca Juga