Pembatalan Data Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor (PKBE)
PKBE yang telah disampaikan dapat dilakukan pembatalan oleh pihak yang melakukan konsolidasi setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor pabean pemuatan atau pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor. Persetujuan pembatalan dapat diberikan sebelum barang ekspor dimuat di sarana pengangkut.
Pembetulan Data Pemberitahuan Konsolidasi Barang
PKBE yang telah disampaikan dapat dilakukan pembetulan yang diajukan oleh pihak yang melakukan konsolidasi dengan menggunakan Pemberitahuan Pembetulan PKBE (PP-PKBE) sebelum barang ekspor masuk ke kawasan pabean. Pembetulan dapat dilakukan terhadap semua elemen data kecuali identitas pihak yang melakukan konsolidasi dan kode kantor pabean pemuatan. Terhadap kesalahan data mengenai identitas pihak yang melakukan konsolidasi dan kode kantor pabean pemuatan dilakukan pembatalan PEB.
Dalam hal barang ekspor telah masuk ke kawasan pabean tetapi belum dimuat ke sarana pengangkut, pembetulan data PKBE dapat dilakukan dengan ketentuan :
- adanya keputusan pengusaha TPS yang mengakibatkan pengurangan jumlah barang ekspor dari dalam peti kemas dan berkurangnya jumlah dokumen PEB yang tercantum dalam PKBE
- pembetulan hanya dapat dilakukan terhadap data jumlah dokumen, nomor dan tanggal PEB
- mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean pemuatan atau Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor
Pembetulan PKBE dapat disampaikan dengan sistem PDE kepabeanan atau tulisan diatas formulir. Dalam hal PKBE disampaikan dengan sistem PDE kepabeanan, maka pembetulan dapat dilakukan dengan ketentuan :
- pembetulan pertama dapat disampaikan dengan system PDE kepabeanan atau tulisan diatas formulir, dan
- pembetulan selanjutnya hanya dapat dilakukan dengan tulisan diatas formulir.