Penerbitan Laporan Pemeriksaan Ekspor (LPE)
Terhadap barang ekspor yang mendapat fasilitas KITE diterbitkan laporan pemeriksaan ekspor (LPE) oleh pejabat pemeriksa dokumen ekspor di kantor pabean pemuatan. LPE diterbitkan setelah elemen data yang dicocokkan pada proses rekonsiliasi kedapatan sesuai. Dalam hal terdapat sebagai elemen data yang dicocokkan pada proses rekonsiliasi dimaksud kedapatan tidak sesuai, laporan pemeriksaan ekspor diterbitkan setelah eksportir menyerahkan dokumen :
- hasil cetak PEB, invoice, packing list
- PEB pembetulan dalam hal dilakukan pembetulan PEB
- NPE yang ditandatangani oleh petugas dinas luar pintu masuk kawasan pabean, atau petugas dinas luar yang mengawasi pemuatan dalam hal barang ekspor dimuat di tempat lain diluar kawasan pabean
- copy B/L atau AWB
Eksportir wajib menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen di kantor pabean pemuatan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran PEB. Dalam hal eksportir menyerahkan dokumen dimaksud diserahkan melebihi jangka waktu tersebut, maka LPE tidak diterbitkan
Pembetulan Laporan Pemeriksaan Ekspor (LPE)
Terhadap LPE yang telah diterbitkan dapat dilakukan pembetulan oleh pejabat pemeriksa dokumen ekspor di kantor pabean pemuatan tempat diterbitkannya LPE dalam hal :
- terdapat pembetulan data PEB
- karena kesalahan administratif atas penerbitan LPE