Pengawasan di bidang ekspor
Untuk keperluan pengawasan, unit pengawasan pada kantor pabean melakukan kegiatan intelijen di bidang ekspor. Didalam melakukan pengawasan, unit pengawasan dapat menggunakan scanning dengan menggunakan mesin pemindai container Gamma Ray.
Atas hasil kegiatan intelijen di bidang ekspor, pejabat bea dan cukai yang bertanggung jawab di bidang penindakan pada kantor pabean dalam melakukan kegiatan :
- penerbitan NHI dalam hal terdapat indikasi mengenai akan adanya pelanggaran kepabeanan di bidang ekspor
- penindakan di bidang kepabeanan berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah terjadi pelanggaran dibidang ekspor
- patroli
Atas kegiatan dimaksud, pejabat yang bertanggung jawab di bidang penindakan membuat laporan kepada kepala kantor pabean.
Sanksi
Setiap orang yang tidak melaporkan pembatalan ekspor kepada Pejabat Bea dan Cukai di kantor pemuatan dan melaporkan pembatalan ekspornya namun melewati jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut yang tercantum dalam pemberitahuan pabean, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Setiap orang yang salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dalam pemberitahuan pabean atas ekspor yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara di bidang ekspor, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari pungutan negara di bidang ekspor yang kurang dibayar dan paling banyak 1.000% (seribu persen) dari pungutan negara di bidang ekspor yang kurang dibayar.
Setiap orang yang :
- mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean
- dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dalam pemberitahuan pabean secara salah yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara di bidang ekspor
- memuat barang ekspor ke luar kawasan pabean tanpa izin kepala kantor pabean
- membongkar barang ekspor di dalam daerah pabean tanpa izin kepala kantor pabean
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).